Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kejagung Diminta Telusuri Dugaan TPPU Achsanul Qosasi

Whisnu Mardiansyah • 09 November 2023 22:24
Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung diminta mengusut aliran korupsi tersebut termasuk dugaan pencucian uangnya (TPPU).
 
“Penyidik bisa melihat ini (dana suap) diputar kemana-kemana. Itu akan masuk pencucian uang jika uangnya sudah di perusahaan,” kata Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
 
Muzakir menyampaikan penelusuran dugaan TPPU itu penting. Mengingat Achsanul Qosasi memiliki sejumlah unit usaha salah satunya klub sepak bola Liga 1 Madura United. Jika uang itu masuk ke klub sepak bola, kata Muzakir, akan bisa dilihat status uang tersebut. Apakah sebagai bagian penyertaan modal atau sekadar bantuan.

Jika ternyata dialirkan ke perusahaan atau ke klub sepak bola, jelas Muzakir, maka perusahaan itu disebut pencuci uang bukan penerima suap. “Perusahaan ini dikenai pasal 3 atau 4 KUHP. Sedangkan orang yang mencuci uang dinelkan pasal 5 KUHP.
 
Baca: Duduk Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi Rp40 Miliar

“Kalau sekadar bantuan maka klub sepak bola wajib mengembalikannya karena bersumber dari uang korupsi,” papar Muzakir.
 
Namun jika menjadi penyertaan modal sepak bola maka harus diblokir dan akan dikembalikan sebagai aset. “Bukan pencucian uang,” jelasnya.
 
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo maka bisa ditelusuri uang yang diterima Achsanul Qosasih mengalir kemana.
 
"Apakah hanya dia terima lalu disimpan atau dialirkan ke pihak lain,” jelas Muzakir.
 
Jika dialirkan ke pihak lain, kata Muzakir, maka akan dilihat apakah dialirkan ke pihak-pihak lain, misalnya oknum yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan.
 
“Kalau yang seperti ini berarti mereka yang menerima adalah bagian dari penerima suap. AQ sebagai penerima sekaligus menjadi mediator (suap). Dalam bahasa hukumnya ’secara bersama-sama atau turut serta menerima suap,” jelas Muzakir
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan