Jakarta: Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus transaksi ilegal jual beli emas Antam. Kejaksaan Agung langsung menahan BS di Rutan Salemba Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membeberkan modus BS dan kolega dalam melakukan transaksi pembelian ilegal emas Antam.
Melibatkan pegawai Antam
Perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Menariknya, sejumlah oknum tersebut bahkan berstatus pegawai Antam. "Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, yakni dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Modus surat palsu pembelian emas
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme PT Antam.
Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah transaksi uang. Alhasil, ada selisih yang begitu besar dalam jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dengan logam mulia yang diserahkan.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," terang Kuntadi.
Melalui modus yang dilakukan para tersangka PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
Jakarta:
Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus
transaksi ilegal jual beli emas
Antam. Kejaksaan Agung langsung menahan BS di Rutan Salemba Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membeberkan modus BS dan kolega dalam melakukan transaksi pembelian ilegal emas Antam.
Melibatkan pegawai Antam
Perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Menariknya, sejumlah oknum tersebut bahkan berstatus pegawai Antam. "Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, yakni dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Modus surat palsu pembelian emas
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme PT Antam.
Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah transaksi uang. Alhasil, ada selisih yang begitu besar dalam jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dengan logam mulia yang diserahkan.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," terang Kuntadi.
Melalui modus yang dilakukan para tersangka PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)