Berlaku sejak 26 Juli 2024, larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Sufor Bukan Penyebab Diabetes pada Anak |
Lalu dalam poin D di pasal yang sama, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Pengiklanan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya juga tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun. Aturan ini seperti tertulis dalam poin E dan F sebagai berikut:
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial;
dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."
Baca juga: Bunda Wajib Tahu! Ini Cara Mencairkan ASI Beku agar Kualitasnya Tetap Terjaga |
Pengiklanan susu formula bayi hanya boleh dilakukan pada media cetak khusus kesehatan. Pengecualian ini pun baru berlaku setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id