Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPOM Gagalkan Penjualan Produk Obat Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Ferdian Ananda • 04 Maret 2022 17:36
Jakarta: Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online.
 
"Ini pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dilansir Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Baca: BPOM Semarang Musnahkan 1.700 Bungkus Jamu Berbahan Kimia

Kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor. Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
 
Kemudian, ditemukan 32 kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk saset, karton, plastik, dan hologram. Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.
 
Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.
 
"Bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," paparnya.
 
Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, bahkan bisa menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
 
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan. Seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, hingga kematian.
 
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ungkapnya.
 
Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.
 
Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk, tetapi produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan