Jakarta: Sembilan perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dieksekusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Karhutla). Perusahaan ini berada di Sumatra dan Kalimantan.
"Sembilan gugatan perdata telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2019.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah, PT Kallista Alam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Status kasus PT Kallista pada proses pelaksanaan eksekusi, tahap penilaian aset, dan menghadapi empat sidang perlawanan eksekusi.
Kemudian, ada PT Jatim Jaya Perkasa yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Status kasus PT Jatim Jaya Perkasa tengah persiapan pelaksanaan eksekusi.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, ada PT Waringin Agro Jaya dan PT Waringin Agroindah. Proses kasus perusahaan ini memasuki pelaksanaan eksekusi.
Di Ogan Komering Ilir, kasus PT Waimusi Agroindah juga tengah diproses. Eksekusi sedang disiapkan. Perusahaan ini juga dalam tahap penyusunan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Ilir juga selesai dieksekusi. Perusahaan ini tengah membayar ganti rugi kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Selanjutnya, ada PT Surya Panen Subur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dan PT Nasional Sago Prima di Kepulauan Meranti Riau. Kasus kedua perusahaan ini tengah proses pelaksanaan eksekusi.
PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi memasuki proses pelaksanaan tahap eksekusi dan tahap aanmaning. Terakhir, PT Palmina Utama di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah persiapan pelaksanaan eksekusi. Namun, perkara ini masih menunggu relaas atau surat panggilan dan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rasio mengatakan total gugatan perdata KLHK terhadap sembilan perusahaan yang itu senilai Rp3,15 triliun. Namun, saat ini yang disetorkan perusahaan ke kas negara baru Rp78 miliar.
KLHK menerapkan tiga instrumen dalam penegakan hukum karhutla. Instrumen ini, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan gugatan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
KLHK terus mengejar dan berkomunikasi intensif untuk segera negeksekusi hasil putusan pengadilan. Penegakan hukum dan sanksi administrasi bagi setiap perusahaan yang abai terhadap upaya pencegahan karhutla diperketat.
Jakarta: Sembilan perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dieksekusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Karhutla). Perusahaan ini berada di Sumatra dan Kalimantan.
"Sembilan gugatan perdata telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2019.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah, PT Kallista Alam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Status kasus PT Kallista pada proses pelaksanaan eksekusi, tahap penilaian aset, dan menghadapi empat sidang perlawanan eksekusi.
Kemudian, ada PT Jatim Jaya Perkasa yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Status kasus PT Jatim Jaya Perkasa tengah persiapan pelaksanaan eksekusi.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, ada PT Waringin Agro Jaya dan PT Waringin Agroindah. Proses kasus perusahaan ini memasuki pelaksanaan eksekusi.
Di Ogan Komering Ilir, kasus PT Waimusi Agroindah juga tengah diproses. Eksekusi sedang disiapkan. Perusahaan ini juga dalam tahap penyusunan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Ilir juga selesai dieksekusi. Perusahaan ini tengah membayar ganti rugi kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Selanjutnya, ada PT Surya Panen Subur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dan PT Nasional Sago Prima di Kepulauan Meranti Riau. Kasus kedua perusahaan ini tengah proses pelaksanaan eksekusi.
PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi memasuki proses pelaksanaan tahap eksekusi dan tahap
aanmaning. Terakhir, PT Palmina Utama di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah persiapan pelaksanaan eksekusi. Namun, perkara ini masih menunggu
relaas atau surat panggilan dan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rasio mengatakan total gugatan perdata KLHK terhadap sembilan perusahaan yang itu senilai Rp3,15 triliun. Namun, saat ini yang disetorkan perusahaan ke kas negara baru Rp78 miliar.
KLHK menerapkan tiga instrumen dalam penegakan hukum
karhutla. Instrumen ini, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan gugatan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
KLHK terus mengejar dan berkomunikasi intensif untuk segera negeksekusi hasil putusan pengadilan. Penegakan hukum dan sanksi administrasi bagi setiap perusahaan yang abai terhadap upaya pencegahan karhutla diperketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)