Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penipu Warga Tiongkok Beraksi Manfaatkan Kotak Kedap Suara

Fachri Audhia Hafiez • 27 November 2019 06:42
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono membeberkan modus penipuan warga negara (WN) Tiongkok untuk menggasak uang korbannya. Salah satu perlengkapan yang digunakan mereka berupa kotak peredam suara.
 
"Boks ini digunakan ketika menghubungi korban di Tiongkok sana. Mereka (pelaku) telepon di dalam boks sehingga enggak ada suara yang menganggu sehingga meyakinkan kepada korban tersebut," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
 
Menurut dia, pelaku berpura-pura menjadi penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan bankir. Mereka menyasar korban di Tiongkok, yang memiliki masalah hukum. 

Mereka mengiming-iming membantu korban dengan syarat sejumlah uang. Setelah fulus diterima, para pelaku menghilang.
 
Gatot menjelaskan pelaku sengaja melancarkan aksi di Indonesia. Pasalnya, penipuan serupa sudah diberantas polisi Tiongkok. Mereka pun mencari tempat menjalankan aksinya di sejumlah negara, salah satunya di Indonesia.
 
"Mereka hanya menggunakan tempat kita di sini buat bertransaksi ataupun menggunakan alat telekomunikasi lain," ujar Gatot.
 
Sebanyak 85 warga Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online atau menggunakan telepon. Enam warga negara Indonesia (WNI) yang turut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya hanya berstatus saksi.
 
Modus penipuan ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari otoritas Tiongkok. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp36 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan