Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 91 orang terkait kasus penipuan online dengan menggunakan telepon. Mereka terdiri dari 85 warga negara (WN) Tiongkok dan enam lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Diamankan di tujuh lokasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Pelaku menyasar korban yang berada di Tiongkok. Modus yang dilakukan ialah berpura-pura menjadi penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan bankers.
Masing-masing tersangka menghubungi korban yang memiliki masalah hukum. Pelaku mengiming-imingi membantu kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.
"Mereka hanya menggunakan tempat kita di sini buat bertransaksi ataupun menggunakan alat telekomunikasi lain. Sehingga korban menjadi tertarik mengeluarkan uangnya, apakah korban ada permasalahan atau investasi. Begitu (mendapatkan uang) mereka langsung menghilang," jelas Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan upaya penegakan hukum pada 85 WN Tiongkok itu akan dilakukan otoritas Tiongkok. Pasalnya seluruh korban berasal dari negeri tirai bambu. Sementara enam WNI berstatus sebagai saksi.
"Kalaupun nanti ada keterlibatan orang Indonesia, proses penegakan hukumnya ya kita lakukan di sini," ujar Gatot.
Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek enam lokasi di Jakarta yang disinyalir sebagai tempat penipuan dilancarkan. Polisi juga menggerebek satu lokasi lain di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengendus pergerakan para WN Tiongkok ini selama beberapa bulan. "Hampir tiga bulan kita intai," ujar Yusri.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 91 orang terkait kasus penipuan online dengan menggunakan telepon. Mereka terdiri dari 85 warga negara (WN) Tiongkok dan enam lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Diamankan di tujuh lokasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Pelaku menyasar korban yang berada di Tiongkok. Modus yang dilakukan ialah berpura-pura menjadi penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan bankers.
Masing-masing tersangka menghubungi korban yang memiliki masalah hukum. Pelaku mengiming-imingi membantu kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.
"Mereka hanya menggunakan tempat kita di sini buat bertransaksi ataupun menggunakan alat telekomunikasi lain. Sehingga korban menjadi tertarik mengeluarkan uangnya, apakah korban ada permasalahan atau investasi. Begitu (mendapatkan uang) mereka langsung menghilang," jelas Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan upaya penegakan hukum pada 85 WN Tiongkok itu akan dilakukan otoritas Tiongkok. Pasalnya seluruh korban berasal dari negeri tirai bambu. Sementara enam WNI berstatus sebagai saksi.
"Kalaupun nanti ada keterlibatan orang Indonesia, proses penegakan hukumnya ya kita lakukan di sini," ujar Gatot.
Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek enam lokasi di Jakarta yang disinyalir sebagai tempat penipuan dilancarkan. Polisi juga menggerebek satu lokasi lain di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengendus pergerakan para WN Tiongkok ini selama beberapa bulan. "Hampir tiga bulan kita intai," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)