Guru Besar Manajemen Konstruksi UPH Manlian Ronald Simanjuntak. Foto: MTVN/Sunnaholomi Halakrispen.
Guru Besar Manajemen Konstruksi UPH Manlian Ronald Simanjuntak. Foto: MTVN/Sunnaholomi Halakrispen.

Sertifikasi Pekerja Konstruksi Tol Becakayu Dipertanyakan

Sunnaholomi Halakrispen • 24 Februari 2018 17:57
Jakarta: Guru Besar Manajemen Konstruksi UPH Manlian Ronald Simanjuntak mempertanyakan sertifikasi pekerja konstruksi Tol Becakayu. Sebab, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek tidak mengatur tentang sertifikasi pekerja konstruksi.
 
"Kita baru ada UU No 6 Tahun 2017. Nah undang-undang yang mengatur untuk pekerja masang alat, yang membangun, dalam hal ini ahli pembangun, itu bagaimana," kata Manlian, Sabtu, 24 Februari 2018.
 
Manlian menegaskan, seharusnya semua pekerja bersertifikasi. Hal itu penting agar pembangunan terlaksana dengan baik dan bekualitas.
 
"Saya tidak bisa bilang infrastruktur yang ada saat ini bagus atau enggak. Tapi sudah bagus kok gagal begini. Jangan-jangan bukan orang yang layak di bidangnya," kata Manlian.
 
Baca: Sertifikasi Kontraktor Proyek Infrastruktur Dinilai Perlu Diaudit
 
Manlian mengatakan, jika berbicara mengenai learn of term international, mandor, tukang semen, tukang batu, juga harus bersertifikasi.
 
"Semua kan harus masuk dalam kontrak. Terus terang, kita belum ada form of contract itu, karena kita belum siap," kata Manlian.
 
Menurut Manlian, proses sertifikasi perlu dicermati dan perlu diperhatikan siapa yang mengawasi dari pemerintah.
 
"Selama ini kan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) dan LPJK Daerah, sampai sejauh mana itu. Kemudian keduanya mensertifikasi asosiasi profesi. Nah asosiasi mana yang tersertifikasi. Ini benang merah yang perlu diperhatikan," kata Manlian.
 
Manlian mengutarakan, jika pekerja bersertifikat, maka pekerja akan peduli dengan pekerjaannya dan menjalankannya dengan maksimal. Namun, dia tidak mau menduga-duga ada pihak yang tidak kompeten dan lalai dalam kecelakaan kerja di sejumlah proyek infrastruktur.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan