Jakarta: Di Indonesia kerap terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya Idulfitri yang sekaligus penentuan kapan salat Idulfitri dilaksanakan.
Perbedaan perhitungan waktu penentuan awal Ramadan dan Idulfitri tak hanya terjadi antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), bahkan di beberapa daerah di Indonesia juga ada beberapa aliran yang menentukan Idulfitri lebih cepat dari seharusnya.
Terkait dengan fenomena ini, apakah boleh umat muslim mengikuti salat Ied dua kali atau lebih dalam waktu yang berbeda?
Hukum salat Idulfitri
Salat Idulfitri (Ied) hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya, dan ketika ditinggalkan oleh semuanya maka berdosalah seluruhnya.
Dalam pendapat ulama lainnya, salat Ied hukumnya adalah sunnah muakkad yakni salat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
Bolehkah salat Ied dua kali?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, tidak diperbolehkan bagi umat muslim melakukan salat Ied dua kali.
Menurut MUI, umat Islam wajib memilih waktu pelaksanaan salat Idulfitri sesuai keyakinannya.
Selain itu, alasan lain salat Ied dua kali dilarang dikarenakan Rasulullah SAW juga tidak pernah melaksanakan salat Ied lebih dari satu kali.
Jakarta: Di Indonesia kerap terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya
Idulfitri yang sekaligus penentuan kapan
salat Idulfitri dilaksanakan.
Perbedaan perhitungan waktu penentuan awal Ramadan dan Idulfitri tak hanya terjadi antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), bahkan di beberapa daerah di Indonesia juga ada beberapa aliran yang menentukan Idulfitri lebih cepat dari seharusnya.
Terkait dengan fenomena ini, apakah boleh umat muslim mengikuti salat Ied dua kali atau lebih dalam waktu yang berbeda?
Hukum salat Idulfitri
Salat Idulfitri (Ied) hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya, dan ketika ditinggalkan oleh semuanya maka berdosalah seluruhnya.
Dalam pendapat ulama lainnya, salat Ied hukumnya adalah sunnah muakkad yakni salat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
Bolehkah salat Ied dua kali?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, tidak diperbolehkan bagi umat muslim melakukan salat Ied dua kali.
Menurut MUI, umat Islam wajib memilih waktu pelaksanaan salat Idulfitri sesuai keyakinannya.
Selain itu, alasan lain salat Ied dua kali dilarang dikarenakan Rasulullah SAW juga tidak pernah melaksanakan salat Ied lebih dari satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)