Jakarta: Pemerintah memiliki dua regulasi yang mengatur transportasi umum roda dua menyikapi wabah virus korona (covid-19). Implementasi aturan disesuaikan dengan status suatu daerah.
Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Untuk wilayah yang menerapkan PSBB harus mengikut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae kepada Medcom.id, Rabu, 15 April 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebut Permenkes harus diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos). Sehingga, kebutuhan pengemudi ojek daring dan pangkalan tetap terpenuhi karena pembatasan tersebut.
Sepeda motor juga harus tetap bisa mengangkut penumpang di wilayah PSBB untuk kepentingan pribadi. Pengendara dan penumpang berasal dari satu keluarga dan dalam kondisi sehat.
"Kalau orang dari luar, seperti ojek online tidak boleh," kata dia.
Baca: Total Positif Covid-19 di Sulsel 240 Kasus
Sementara untuk wilayah yang belum menetapkan PSBB merujuk pada aturan Permenhub. Keputusan pelarangan membawa penumpang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Gubernur bupati dan wali kota membuat suatu kebijakan bahwa tidak boleh seperti itu (mengangkut penumpang), boleh. Tapi syaratnya bantuan sosial kepada mereka harus keluar," ujar dia.
Sebelumnya, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai kritik. Sebab, aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Permenkes karena mengizinkan ojek daring dan pangkalan membawa penumpang di wilayah PSBB.
Jakarta: Pemerintah memiliki dua regulasi yang mengatur transportasi umum roda dua menyikapi wabah virus korona (covid-19). Implementasi aturan disesuaikan dengan status suatu daerah.
Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Untuk wilayah yang menerapkan PSBB harus mengikut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae kepada
Medcom.id, Rabu, 15 April 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebut Permenkes harus diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos). Sehingga, kebutuhan pengemudi ojek daring dan pangkalan tetap terpenuhi karena pembatasan tersebut.
Sepeda motor juga harus tetap bisa mengangkut penumpang di wilayah PSBB untuk kepentingan pribadi. Pengendara dan penumpang berasal dari satu keluarga dan dalam kondisi sehat.
"Kalau orang dari luar, seperti ojek
online tidak boleh," kata dia.
Baca:
Total Positif Covid-19 di Sulsel 240 Kasus
Sementara untuk wilayah yang belum menetapkan PSBB merujuk pada aturan Permenhub. Keputusan pelarangan membawa penumpang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Gubernur bupati dan wali kota membuat suatu kebijakan bahwa tidak boleh seperti itu (mengangkut penumpang), boleh. Tapi syaratnya bantuan sosial kepada mereka harus keluar," ujar dia.
Sebelumnya, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai kritik. Sebab, aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Permenkes karena mengizinkan ojek daring dan pangkalan membawa penumpang di wilayah PSBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)