Tersangka sopir PO Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq, 22. (Dok. Metro TV)
Tersangka sopir PO Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq, 22. (Dok. Metro TV)

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Sopir Bus PO Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Semarang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Desember 2025 13:08
Jakarta: Gilang Ihsan Faruq (22), sopir bus PO Cahaya Trans yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan 16 penumpang resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan sebagai tesangka, Gilang mengaku masih minim pengalaman.
 
Penetapan Gilang sebagai tersangka ini dilakukan seusai penyidik menggelar perkara serta mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, tanggal 23 Desember 2025.
 
“Penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus PO Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun sebagai tersangka. Penyidik juga menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi juga mengungkapkan pengakuan tersangka yang mengakibatkan kecelakaan maut itu, Syahduddi mengatakan bahwa supir bus tidak sempat untuk rem busnya, sehingga ia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gig 5, namun ternyata tidak sampai. Tersangka juga mengaku masih minim pengalaman dan belum memahami jalanan.
 
Sebelum Gilang ditetapkan menjadi tersangka, Polrestabes Semarang sudah melakukan proses evakuasi korban, membantu proses pemulangan jenazah dan korban luka, dan menjalani tahap penyelidikan. 
 
Di tahap penyidikan, sejumlah saksi juga telah dihadirkan dan diperiksa, termasuk pengemudi bus. Tim penyidik juga melakukan penelitian secara mendalam terhadap barang bukti dengan melakukan proses inspeksi teknis dalam membuktikan penyebab kecelakaan maut tersebut.
 
Baca juga: Terungkap! Ini Penyebab Mobil Pengangkut Makanan MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru

 
Tersangka Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” papar Kapolrestabes.  
 
Setelah penetapan, Gilang Ihsan Faruq langsung menjalani proses penahanan di hari yang sama, yaitu Selasa, 23 Desember 2025. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum dalam mempermudah penyidikan lebih lanjut.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan