Jakarta: Insiden kecelakaan yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi memastikan kecelakaan itu terjadi bukan karena masalah teknis kendaraan, melainkan murni akibat kelalaian pengemudi mobil pengangkut makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan insiden itu murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta dilansir Antara pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan kendaraan tersebut berada dalam kondisi layak pakai. Artinya, tidak ada gangguan teknis yang menjadi pemicu kecelakaan.
Pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Kemudian, pengemudi membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.
Onkoseno menambahkan bahwa pengemudi tersebut sudah berpengalaman mengantarkan makanan MBG.
“Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.
Jakarta: Insiden kecelakaan yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi memastikan kecelakaan itu terjadi bukan karena masalah teknis kendaraan, melainkan murni akibat kelalaian pengemudi mobil pengangkut makanan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan insiden itu murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta dilansir Antara pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan kendaraan tersebut berada dalam kondisi layak pakai. Artinya, tidak ada gangguan teknis yang menjadi pemicu kecelakaan.
Pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Kemudian, pengemudi membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.
Onkoseno menambahkan bahwa pengemudi tersebut sudah berpengalaman mengantarkan makanan MBG.
“Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)