Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyampaikan pemberian tunjangan guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Tujuannya sebagai bentuk apresiasi terhadap peran guru.
"Sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," kata pria yang akrab disapa Kang Dhani tersebut di Jakarta, Sabtu, 1 April 2023.
Dhani menyampaikan kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.
Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para kepala seksi madrasah/pendidikan Islam di kabupaten/kota dan guru bukan PNS di wilayahnya. Pengajuan telah dibuka.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkap dia.
| Baca juga: 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Mendapatkan Tunjangan Khusus dari Kemenag |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun simpatika.kemenag.go.id. Di sana, terdapat petunjuk teknis pengajuan tunjangan.
Setelah semua persyaratan diunggah, pengajuan tunjangan insentif akan dievaluasi dan disetujui kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.
Pemberian tunjangan dimulai pada Mei 2023. Adapun besaran tunjangan yang diberikan yaitu R250 ribu per bulan.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” ujar dia.
(MGN/Dinda Sabrina)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id