Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan pengadaan alat kesehatan reagen PCR dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Pengadaan reagen untuk pemakaian nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Ada instruksi Presiden (Joko Widodo) kepada Kepala Gugus Tugas untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan 10 ribu tes per hari," ujar Deputi bidang Logistik dan Peralatan Kesehatan BNPB Prasinta Dewi dalam diskusi virtual, Selasa, 16 Maret 2021.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan mengacu pada Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020. Aturan itu menjadi aturan teknis pengadaan barang atau jasa sepanjang penanganan covid-19.
Sinta menjelaskan instruksi Presiden Jokowi untuk memperbanyak tes bertujuan menekan penyebaran covid-19. Setelah aturan terbit, pemerintah mencari perusahaan yang mampu menyediakan reagen PCR.
Saat itu, perusahaan yang menyediakan reagen PCR terbilang sedikit. BNPB hanya menemukan satu perusahaan yang mampu menyediakan PCR sesuai dengan standar dengan cepat.
"Tim pakar membantu menelpon beberapa perusahaan apakah memiliki raegan dan hanya satu, tidak ada pilihan (lain). Stoknya yang ada 499.200 akhirnya kita melakukan pembelian," jelasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sempat menjadi bulan-bulanan karena dimintai pertanggungjawaban seputar pengembalian alat kesehatan itu. Informasi itu bahkan sampai membuat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo buka suara.
Doni mengamini ada sejumlah alat pemeriksaan covid-19 yang dikembalikan beberapa laboratorium dan rumah sakit. Peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2020.
"Ada ratusan ribu reagen PCR, tetapi bukan reagen PCR-nya tetapi RnA-nya," kata Doni di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Baca: 67 Ribu Reagen PCR Telah Didistribusikan
Ia membantah ada kerugian negara dari pengembalian alat pengecekan virus korona itu. Semua alat yang dikembalikan tetap digunakan laboratorium dan rumah sakit yang sudah memahami cara penggunaan.
"Jadi yang dinyatakan oleh pemberitaan salah satu media mengatakan terjadi kerugian negara, ini akan kami lakukan upaya bahwa ini tidak benar," tegas Doni.
Namun, Doni tidak menepis kemungkinan beberapa laboratorium atau rumah sakit yang menyimpan alat itu karena tidak bisa menggunakannya. Dia meminta mereka segera mengembalikan alat itu ke markas Satgas Covid-19 untuk didistribusikan ke institusi yang sudah paham cara pemakaian.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB) menjelaskan pengadaan alat kesehatan reagen PCR dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Pengadaan reagen untuk pemakaian nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Ada instruksi Presiden (
Joko Widodo) kepada Kepala Gugus Tugas untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan 10 ribu tes per hari," ujar Deputi bidang Logistik dan Peralatan Kesehatan BNPB Prasinta Dewi dalam diskusi virtual, Selasa, 16 Maret 2021.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan mengacu pada Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020. Aturan itu menjadi aturan teknis pengadaan barang atau jasa sepanjang penanganan covid-19.
Sinta menjelaskan instruksi
Presiden Jokowi untuk memperbanyak tes bertujuan menekan penyebaran covid-19. Setelah aturan terbit, pemerintah mencari perusahaan yang mampu menyediakan reagen PCR.
Saat itu, perusahaan yang menyediakan reagen PCR terbilang sedikit. BNPB hanya menemukan satu perusahaan yang mampu menyediakan PCR sesuai dengan standar dengan cepat.
"Tim pakar membantu menelpon beberapa perusahaan apakah memiliki raegan dan hanya satu, tidak ada pilihan (lain). Stoknya yang ada 499.200 akhirnya kita melakukan pembelian," jelasnya.
Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 sempat menjadi bulan-bulanan karena dimintai pertanggungjawaban seputar pengembalian alat kesehatan itu. Informasi itu bahkan sampai membuat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo buka suara.
Doni mengamini ada sejumlah alat pemeriksaan covid-19 yang dikembalikan beberapa laboratorium dan rumah sakit. Peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2020.
"Ada ratusan ribu reagen PCR, tetapi bukan reagen PCR-nya tetapi RnA-nya," kata Doni di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Baca:
67 Ribu Reagen PCR Telah Didistribusikan
Ia membantah ada kerugian negara dari pengembalian alat pengecekan virus korona itu. Semua alat yang dikembalikan tetap digunakan laboratorium dan rumah sakit yang sudah memahami cara penggunaan.
"Jadi yang dinyatakan oleh pemberitaan salah satu media mengatakan terjadi kerugian negara, ini akan kami lakukan upaya bahwa ini tidak benar," tegas Doni.
Namun, Doni tidak menepis kemungkinan beberapa laboratorium atau rumah sakit yang menyimpan alat itu karena tidak bisa menggunakannya. Dia meminta mereka segera mengembalikan alat itu ke markas Satgas Covid-19 untuk didistribusikan ke institusi yang sudah paham cara pemakaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)