Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

DPP GMNI Bakal Ajukan Judicial Review UU Ciptaker ke MK

K. Yudha Wirakusuma • 09 Oktober 2020 23:28
Jakarta: Disahkanya RUU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai sebagai langkah gegabah. DPP GMNI sejak awal telah merasakan ada kejanggalan dari proses pembentukan RUU ini.
 
Sebab, proses pembentukan UU Ciptaker dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. UU CIptaker ini juga disahkan dengan terburu-buru, hingga menimbulkan kecurigaan kuatnya kepentingan oligarki dalam pembentukan undang-undang ini.
 
Sekjend DPP GMNI M Ageng Dendy Setiawan menyampaikan DPP GMNI akan melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Ciptaker. Langkah konstitusional ini diambil karena DPP GMNI  mengganggap ada beberapa hal yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Dendy menegaskan langkah judicial review akan di siapkan DPP GMNI melalui bidang kajian perundang-undangan. Dendy juga menyoroti tidak adanya pidana korporasi didalam UU Ciptaker.
 
"Ini sangat berbahaya, kita ingin investasi meningkat tapi seperti mengabaikan risiko-risiko yang ada dengan menghilangkan sanksi pidana bagi korporasi yang beroperasi di Indonesia. Dampaknya akan sangat luas sekali,” kata Dendy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Baca: Penolak UU Ciptaker Disarankan Mengadu ke Mahkamah Konstitusi
 
Sementara itu, Ketua DPP GMNI bidang Perundang-undangan dan advokasi kebijakan Riski Ananda Pablo mengatakan, judicial review yang ditempuh DPP GMNI akan menguji secara Formil dan Materiil UU Ciptaker.
 
"Sesuai arahan ketum dan sekjend DPP GMNI di uji materiil kita akan memberikan fokus pada pidana korporasi yang hilang di UU Ciptaker,” ujar dia.
 
Sebagai penutup Pablo menyampaikan, langkah yang diambil terkait judicial review ini memang sudah di sampaikan dari awal. DPP GMNI akan mempersiapkan segala sesuatunya guna memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengajuan judicial review di MK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan