Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta meningkatkan pengawasan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pengawasan penting agar kebijakan yang dibuat efektif menekan penyebaran covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2021.
Masyarakat juga diminta kooperatif mengikuti arahan dan menerapkan PPKM mikro. Jika tidak, petugas diminta menindak para pelanggar.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19 harus tegas," kata dia.
Selain itu, pemda diminta memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan covid-19 di berbagai klaster.
Prosedur pelaksanaan isolasi mandiri juga harus disosialisasikan secara masif. Dinas Kesehatan perlu membuat tim pemantau kondisi kesehatan pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
"Sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik" ujar dia.
Baca: Instruksi Tito Soal Sumber Anggaran PPKM Mikro Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 belum turun secara signifikan.
"Pemberlakuan PPKM mikro ditetapkan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta meningkatkan pengawasan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pengawasan penting agar kebijakan yang dibuat efektif menekan penyebaran
covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2021.
Masyarakat juga diminta kooperatif mengikuti arahan dan menerapkan PPKM mikro. Jika tidak, petugas diminta menindak para pelanggar.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar
protokol kesehatan covid-19 harus tegas," kata dia.
Selain itu, pemda diminta memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan covid-19 di berbagai klaster.
Prosedur pelaksanaan isolasi mandiri juga harus disosialisasikan secara masif. Dinas Kesehatan perlu membuat tim pemantau kondisi kesehatan pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
"Sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik" ujar dia.
Baca:
Instruksi Tito Soal Sumber Anggaran PPKM Mikro Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW. Keputusan ini diambil lantaran jumlah
kasus covid-19 belum turun secara signifikan.
"Pemberlakuan PPKM mikro ditetapkan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)