Jakarta: Mulai Oktober 2021 pelaku perjalanan tidak wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Sebab, mulai bulan depan pemerintah sudah mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sejumlah aplikasi.
Integrasi PeduliLindungi dengan beberapa aplikasi lain ini untuk memudahkan masyarakat yang ini bepergian menggunakan kereta api dan pesawat. Adapun aplikasi yang diintegrasikan sejatinya sudah banyak digunakan.
Aplikasi-aplikasi tersebut antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, termasuk aplikasi Jaki. Dengan begitu masyarakat tidak perlu memasang aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintarnya.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini,” terang Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam diskusi virtual.
Setiaji mengatakan kebijakan ini diperuntukkan masyarakat yang tidak punya ponsel pintar serta yang tidak bisa mengakses PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak yang merasa kesulitan menginstal aplikasi tersebut sampai ponsel pintar mereka tidak mendukung.
Setiaji mengatakan tatus hasil tes swab PCR atau antigen termasuk sertifikat vaksin bisa teridentifikasi saat membeli tiket melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelansya.
Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri lewat fitur self check dengan hanya memasukan NIK untuk langsung mengetahui statusnya.
Jakarta: Mulai Oktober 2021 pelaku perjalanan tidak wajib memiliki aplikasi
PeduliLindungi. Sebab, mulai bulan depan pemerintah sudah mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sejumlah aplikasi.
Integrasi PeduliLindungi dengan beberapa aplikasi lain ini untuk memudahkan masyarakat yang ini bepergian menggunakan
kereta api dan pesawat. Adapun aplikasi yang diintegrasikan sejatinya sudah banyak digunakan.
Aplikasi-aplikasi tersebut antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, termasuk aplikasi Jaki. Dengan begitu masyarakat tidak perlu memasang aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintarnya.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini,” terang Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam diskusi virtual.
Setiaji mengatakan kebijakan ini diperuntukkan masyarakat yang tidak punya ponsel pintar serta yang tidak bisa mengakses PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak yang merasa kesulitan menginstal aplikasi tersebut sampai ponsel pintar mereka tidak mendukung.
Setiaji mengatakan tatus hasil tes swab PCR atau antigen termasuk sertifikat vaksin bisa teridentifikasi saat membeli tiket melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelansya.
Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri lewat fitur self check dengan hanya memasukan NIK untuk langsung mengetahui statusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)