Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjual mobil Range Rover keluaran 2010 milik mantan anggota DPR Markus Nari. Mobil itu terjual setengah miliar lebih.
"Laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512,29 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Mobil itu terjual pada Kamis, 9 Juni 2021, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lembaga Antikorupsi langsung memasukkan hasil lelang itu ke kas negara.
"Sebagai salah satu bentuk asset recovery yang dilakukan KPK dan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," ujar Ali.
Baca: Tiga Mobil Rampasan Milik Koruptor Dilelang
Markus Nari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim banding malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berhasil menjual mobil Range Rover keluaran 2010 milik mantan anggota DPR Markus Nari. Mobil itu terjual setengah miliar lebih.
"Laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512,29 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Mobil itu terjual pada Kamis, 9 Juni 2021, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lembaga Antikorupsi langsung memasukkan hasil
lelang itu ke kas negara.
"Sebagai salah satu bentuk
asset recovery yang dilakukan KPK dan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," ujar Ali.
Baca:
Tiga Mobil Rampasan Milik Koruptor Dilelang
Markus Nari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim banding malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)