Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

BPOM: Ivermectin Tak Bisa Dibeli Sembarangan

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juni 2021 19:56
Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan ivermectin tidak bisa dibeli sembarangan. Ivermectin sempat disebut sebagai obat  antiparasit dan terapi covid-19.
 
"BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter," kata Penny melalui keterangan resmi, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Penny juga melarang pembelian lewat platform online. Masyarakat diminta membeli lewat fasilitas pelayanan kefarmasian resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Penny menuturkan, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut. Sebab, produksi ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih terbilang baru. 
 
"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera," ujar Penny.
 
Baca: Ivermectin Diklaim Obat Terapi Covid-19, Ini Kata Guru Besar Farmasi UGM
 
Sementara itu, BPOM memastikan belum ada data klinik yang menyebut ivermectin mampu mengobati pasien covid-19. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis serta tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping.
 
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, mengeklaim ivermectin merupakan obat antiparasit dan obat terapi covid-19. Jurnal ilmiah terpublikasi dan uji stabilitas menjadi dua bukti kuat bahwa efektivitas ivermectin tidak dapat diragukan.
 
Ivermectin telah mengantongi izin edar BPOM. Obat yang dapat diproduksi PT Indofarma Tbk ini diklaim sebagai obat terapi pasien covid-19 yang dapat dipakai di saat genting.
 
Ivermectin dapat diproduksi sebanyak 4 juta per bulan. Harga obat buatan dalam negeri itu juga terjangkau, sekitar Rp5.000 hingga Rp 7.000 per tablet
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan