Jakarta: Ivermectin telah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat yang dapat diproduksi PT Indofarma Tbk ini diklaim sebagai obat terapi pasien covid-19 yang dapat dipakai di saat genting.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, mengeklaim Ivermectin merupakan obat anti parasit dan obat terapi covid-19. Jurnal ilmiah terpublikasi dan uji stabilitas menjadi dua bukti kuat bahwa efektivitas Ivermectin tidak dapat diragukan.
Setelah mendapat izin edar, Ivermectin dapat diproduksi sebanyak 4 juta per bulan. Harga obat buatan dalam negeri itu juga terjangkau, sekitar Rp5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 2.096 dalam Sehari
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Zullies Ikawati, menyebut izin edar Ivermectin masih sebatas obat antiparasit. Dasar klaim Ivermectin sebagai obat terapi covid-19 masih belum jelas.
“Ivermectin ini memang obat anti parasit yang sudah beredar luas di berbagai belahan dunia sejak 1981 dan berasal dari Jepang. Jadi obat ini nasibnya hampir sama dengan hidroksiklorofin yang sebetulnya obat lain, tetapi dipakai sebagai obat covid-19,” terang Zullies dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 22 Juni 2021.
Zullies mengatakan efektivitas obat tersebut perlu dikaji lebih jauh. Terutama soal efek samping penggunaan obat Ivermectin. Setelahnya, Ivermectin baru dapat diberikan approval sebagai obat terapi covid-19 lewat emergency use authorization (UEA) BPOM. (Raissa Oktaviani)
Jakarta: Ivermectin telah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat yang dapat diproduksi
PT Indofarma Tbk ini diklaim sebagai obat terapi pasien
covid-19 yang dapat dipakai di saat genting.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, mengeklaim Ivermectin merupakan obat anti parasit dan obat terapi covid-19. Jurnal ilmiah terpublikasi dan uji stabilitas menjadi dua bukti kuat bahwa efektivitas Ivermectin tidak dapat diragukan.
Setelah mendapat izin edar, Ivermectin dapat diproduksi sebanyak 4 juta per bulan. Harga obat buatan dalam negeri itu juga terjangkau, sekitar Rp5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Baca:
Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 2.096 dalam Sehari
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Zullies Ikawati, menyebut izin edar Ivermectin masih sebatas obat antiparasit. Dasar klaim Ivermectin sebagai obat terapi
covid-19 masih belum jelas.
“Ivermectin ini memang obat anti parasit yang sudah beredar luas di berbagai belahan dunia sejak 1981 dan berasal dari Jepang. Jadi obat ini nasibnya hampir sama dengan hidroksiklorofin yang sebetulnya obat lain, tetapi dipakai sebagai obat covid-19,” terang Zullies dalam program
Metro Siang di
Metro TV, Selasa, 22 Juni 2021.
Zullies mengatakan efektivitas obat tersebut perlu dikaji lebih jauh. Terutama soal efek samping penggunaan obat Ivermectin. Setelahnya, Ivermectin baru dapat diberikan
approval sebagai obat terapi covid-19 lewat emergency use authorization (UEA)
BPOM.
(Raissa Oktaviani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)