Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan penjagaan ketat pintu masuk Indonesia. Kebijakan itu mencegah masuknya varian-varian baru covid-19.
“Persiapkan SOP (standar prosedur operasional) dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebagai langkah antisipasi varian baru covid-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Kebijakan pengetatan pintu masuk tertuang dalam Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02. Menurut Andap, sejumlah pintu masuk yang kembali dibuka yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Baca: Kemenkes: Masyarakat Sehat, Ekonomi Pulih
Selain bandara, pemerintah juga sudah mengizinkan pendatang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dan pos lintas perbatasan negara. Yakni, Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), dan Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat). Kemudian, Pos Lintas Batas Negara Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Di sisi lain, Andap memberikan perhatian khusus kepada Kantor Wilayah Imigrasi NTB dan Bali. Sebab, kedua provinsi tersebut bakal sibuk dengan event world super bike dan pertemuan G-20.
“Lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap dia.
Selain itu, Andap meminta pengawasan ketat juga diterapkan secara ketat dan intens terhadap pegawai imigrasi. Mereka harus menghindari kerumunan saat tidak bertugas.
"Masing-masing satuan kerja agar secara intens memonitor kondisi pegawai dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan penjagaan ketat pintu masuk Indonesia. Kebijakan itu mencegah masuknya varian-
varian baru covid-19.
“Persiapkan SOP (standar prosedur operasional) dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebagai langkah antisipasi varian baru
covid-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Kebijakan pengetatan pintu masuk tertuang dalam Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02. Menurut Andap, sejumlah pintu masuk yang kembali dibuka yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Baca:
Kemenkes: Masyarakat Sehat, Ekonomi Pulih
Selain bandara, pemerintah juga sudah mengizinkan pendatang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dan pos lintas perbatasan negara. Yakni, Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), dan Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat). Kemudian, Pos Lintas Batas Negara Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Di sisi lain, Andap memberikan perhatian khusus kepada Kantor Wilayah Imigrasi NTB dan Bali. Sebab, kedua provinsi tersebut bakal sibuk dengan
event world super bike dan pertemuan G-20.
“Lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap dia.
Selain itu, Andap meminta pengawasan ketat juga diterapkan secara ketat dan intens terhadap pegawai imigrasi. Mereka harus menghindari kerumunan saat tidak bertugas.
"Masing-masing satuan kerja agar secara intens memonitor kondisi pegawai dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)