Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Medcom.id/Citra Larasati
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Medcom.id/Citra Larasati

Kemenko PMK Dorong Percepatan Distribusi Bansos

Antara • 09 Agustus 2021 13:11
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19. Percepatan melalui kerja sama PT Pos dan perangkat daerah.
 
"Penyaluran bansos reguler maupun bansos terdampak covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih berproses. Sebagian, pengambilan dilakukan di lokasi Kantor Pos atau di titik terdekat dengan keluarga penerima manfaat (KPM), seperti kecamatan melalui PT Pos," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
PT Pos juga diminta lebih proaktif mengantar bansos langsung ke rumah penerima. Sehingga lebih tepat sasaran dan menghindari kerumunan.

Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu per keluarga atau beras 10 kg per keluarga. Muhadjir menyebut PT Pos akan berkoodinasi dengan RT, RW, dasawisma, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, dan TNI-Polri agar penerima bantuan lebih tepat sasaran.
 
"PT Pos sudah tahu kok itu. Kan sudah ada itu, biaya untuk transport juga sudah dihitung, dimasukkan di dalam PT Pos. Jadi itu sudah dihitung bagian dari kontrak antara Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan PT Pos," ujar dia.
 
(Baca: DTKS Semrawut di Brebes Berimbas Penyaluran Bansos)
 
Bantuan sosial reguler lainnya yang juga didistribusikan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), serta bantuan sosial nonreguler, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Muhadjir mengimbau aparat kelurahan, desa, dan RT/RW memperhatikan masyarakat yang membutuhkan.
 
Muhadjir meminta perangkat daerah memasukkan nama warga yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.
 
"Pokoknya kita akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau dia belum terjangkau oleh bantuan Kementerian Sosial, itu ada bantuan dari Dana Desa atau kelurahan. Kalau belum juga, Pak bupati, wali kota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD," tutur dia.
 
Muhadjir mengingatkan tidak ada pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada warga. Peringatan ditujukan kepada semua pihak terkait khususnya aparat perangkat kelurahan/desa dan pihak RT/RW.
 
"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah, jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan