Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario: Sudah Lepas Ventilator dan Lewati Fase Koma

Patrick Pinaria • 28 Februari 2023 22:49
Jakarta: Kondisi korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora semakin membaik. Teranyar, anak pengurus GP Ansor itu sudah tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator) usai menjalani perawatan selama lima hari.
 
Kabar baik itu disampaikan pihak Rumah Sakit Mayapada Kuningan. Tempat David menjalani perawatan usai dianiaya Mario pada 20 Februari 2023.
 
"Sudah mulai sadar dan sudah bernapas dengan spontan serta tidak lagi menggunakan alat bantu napas lagi," kata Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J. V. Pangalila dilansir dari Antara, Selasa, 28 Februari 2023.

Lebih lanjut, Franz mengaku belum bisa memberikan penjelasan mengenai luka kepala yang dialami David lantaran masih dalam perkembangan. Namun, ia menjamin kondisi korban sudah mulai stabil. Terutama setelah tidak lagi memakai ventilator.
 
"Kami tim ICU sangat solid kerjasamanya dengan perawat korban dan inilah hasilnya dalam empat hingga lima hari," sambungnya.

David sudah lewati fase koma

Bukan hanya ventilator. David juga dipastikan sudah keluar dari fase koma dan tengah berjuang untuk pemulihan.
 
"Memang datang ke rumah sakit dalam posisi sudah koma, tapi saat ini sudah keluar dari posisi koma," ujar dokter spesialis bedah saraf Gibran Aditiara Wibawa.
 
Pada saat bersamaan, paman korban, Rustam Hatala memberikan apresiasi kepada para tim dokter yang cepat dan efektif dalam menangani David. 
 
 
Baca: Jenguk David, Mahfud: Sudah Ada Kemajuan

 
"Di ICU harus terpantau terus, kami sekeluarga bersiap di luar, mereka tim dokter bersiap di dalam. Jadi selalu memberikan informasi," ucap Rustam.

Kronologi penganiayaan terhadap David

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan anak mantan pejabat eselon II di Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap remaja, Cristalino David Ozora, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pada Senin, 20 Februari 2023. Dia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian, Mario Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
 
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
 
Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy sebagai tersangka. Shane Lukas mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk memukuli korban. Shane Lukas juga memberikan pendapat kepada Mario Dandy untuk memukul David.
 
Selain itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Kemudian, Shane Lukas membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
 
Atas perbuatannya, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan