Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjenguk David, 17, anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. David harus dirawat intensif usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Mahfud tiba di RS Mayapada pukul 18.00 WIB. Mahfud mengatakan kondisi David sudah menunjukan kemajuan meski masih belum sadar sepenuhnya.
"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Selasa, 28 Februari 2023.
Mahfud mengungkap David sudah menunjukan gerakan-gerakan sebagai respon dan mengartikan kondisinya sudah membaik.
Mahfud menilai dalam kasus penganiayaan ini ada aksi brutal yang dilakukan. Mahfud setuju untuk diterapkan Pasal 354 dan 355 untuk pelaku, dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun.
Mahfud berharap aparat dapat professional dalam mengusut kasus ini. Dia menekankan agar tidak ada yang ditutupi, sehingga bisa memberikan keadilan untuk korban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menjenguk David, 17, anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. David harus dirawat intensif usai
dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Mahfud tiba di RS Mayapada pukul 18.00 WIB. Mahfud mengatakan kondisi David sudah menunjukan kemajuan meski masih belum sadar sepenuhnya.
"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Selasa, 28 Februari 2023.
Mahfud mengungkap David sudah menunjukan gerakan-gerakan sebagai respon dan mengartikan kondisinya sudah membaik.
Mahfud menilai dalam kasus penganiayaan ini ada aksi brutal yang dilakukan. Mahfud setuju untuk diterapkan Pasal 354 dan 355 untuk pelaku, dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun.
Mahfud berharap aparat dapat professional dalam mengusut kasus ini. Dia menekankan agar tidak ada yang ditutupi, sehingga bisa memberikan keadilan untuk korban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)