Ilustrasi ibadah umrah dan haji. Dok AFP.
Ilustrasi ibadah umrah dan haji. Dok AFP.

Antre 7 Tahun, Segini Biaya Haji Khusus

Windy Diah Indriantari • 14 April 2023 08:07
Jakarta: Masyarakat harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat ibadah haji reguler. Ada skema berhaji yang lebih singkat waktu tunggunya, yakni menggunakan kuota haji khusus.
 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan antrean haji khusus mencapai 109 ribu jemaah. "Dengan kuota 17 ribu, waktu tunggu tujuh tahun," ujar Arifin dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis malam, 13 April 2023.
 
Harga referensi untuk haji khusus sesuai kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah RI (Amphuri) sebesar USD8 ribu atau setara sekitar Rp120 juta dengan kurs Rp15 ribu per dolar AS. Harga tersebut merupakan batas bawah.

"Harga USD8 ribu keinginan asosiasi. Saat akan dinaikkan, mereka keberatan khawatir tidak ada yang mau mendaftar. Praktiknya PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tidak ada yang berani menawarkan harga USD8 ribu. Rata-rata USD12 ribu (sekitar Rp180 juta)," papar Arifin.
 
Baca Juga: Catat! Bawa Barang Ini saat Berhaji Bisa Dihukum Mati

Arifin menerangkan haji khusus menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan haji terbagi dua, yakni kuota dan non kuota. Pada penyelenggaraan haji khusus, ada haji furoda yang memakai kuota dan haji mujamalah yang mengandalkan undangan dari pemerintah Arab Saudi.
 
Haji khusus mendapatkan porsi 8 persen kuota nasional. Masyarakat yang ingin memakai jalur haji khusus harus melalui PIHK, kemudian PIHK melapor ke Kemenag. Itu berlaku untuk haji furoda maupun mujamalah.
 
Arifin meminta masyarakat memilih PIHK yang kompeten dan berizin. Daftar PIHK berizin dapat dicek di aplikasi Haji Pintar agar tidak tertipu.
 
"Tahun lalu misalnya yang viral itu ada El Fatih dari Bandung, dia bukan PIHK, bukan PPU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), hanya ngontrak tempat tahu-tahu ada pelanggaran 46 jemaah, dia mencari visa dari Malaysia, Singapura, visa tourism menjadi visa haji," tutur Arifin.
 
Arifin menekankan beribadah hanya boleh memakai visa haji, tidak bisa memakai visa ziarah ataupun visa kunjungan wisata. "Kalau ada saudara-saudara yang akan haji lewat PIHK minta perjanjian berapa biayanya," ujar Arifin.
 
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK tidak luput dari potensi pelanggaran. Kasus pelanggaran paling banyak berupa akomodasi yang lebih rendah dari kualitas yang dijanjikan.
 
Arifin mencontohkan PIHK menjanjikan akomodasi bintang lima, namun yang diterima jemaah bintang empat atau bintang tiga. "Kami lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, PIHK harus perbaiki. Sanksi bisa sampai pencabutan izin," ungkap Arifin.
 
Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji, sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Di antara haji khusus, persentase jemaah lanjut usia (lansia) sebanyak 177 jemaah atau 1 persen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan