Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya penyalahgunaan penggunaan fasilitas dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sebagian aparatur sipil negara (ASN) di sana menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Kendaraan dinas sejatinya cuma boleh digunakan untuk menunjang kinerja ASN. Mobil maupun motor itu tidak boleh dibawa pulang, apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pemda Maluku diminta tegas untuk menegur ASN yang bandel itu. Kendaraan dinas wajib dikembalikan untuk digunakan mengerjakan tugas pemerintahan di sana.
"Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat," ucap Dian.
Pengembalian juga diminta tidak cuma formalitas. Surat kendaraan dan kunci wajib diserahkan juga ke Pemda Maluku.
"Kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta," tutur Dian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengendus adanya penyalahgunaan penggunaan fasilitas dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sebagian aparatur sipil negara (
ASN) di sana menggunakan
mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Kendaraan dinas sejatinya cuma boleh digunakan untuk menunjang kinerja ASN. Mobil maupun motor itu tidak boleh dibawa pulang, apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pemda
Maluku diminta tegas untuk menegur ASN yang bandel itu. Kendaraan dinas wajib dikembalikan untuk digunakan mengerjakan tugas pemerintahan di sana.
"Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat,
ASN, atau mantan pejabat," ucap Dian.
Pengembalian juga diminta tidak cuma formalitas. Surat kendaraan dan kunci wajib diserahkan juga ke Pemda
Maluku.
"Kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta," tutur Dian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)