Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2021. Predikat tersebut diberikan karena Kemensos sudah berhasil memperbaiki penyajian laporan keuangannya.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP. Karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliun (anggaran) yang ada di Kemensos," ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi di Gedung Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Achsanul menilai angka penyimpangan tersebut bukan persoalan berarti. Ia telah meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk segera membenarkan paling lama dua bulan.
"Ada semangat Kemensos untuk memperbaikinya karena tahun lalu turun opininya WDP (wajar dengan pengecualian) saat ini dengan semangat baru," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan beberapa temuan penyimpangan dalam laporan keuangan Kemensos tahun 2021. Salah satunya ada PNS dan ASN yang menerima bantuan sosial (bansos).
"Itu langsung oleh Kemensos langsung dibekukan NIK-nya, termasuk orang-orang yang terdaftar di administrasi hukum umum (AHU) dalam hal ini menjadi pengurus perusahaan," terangnya.
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan
Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2021. Predikat tersebut diberikan karena Kemensos sudah berhasil memperbaiki penyajian laporan keuangannya.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP. Karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliun (anggaran) yang ada di Kemensos," ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi di Gedung Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Achsanul menilai angka penyimpangan tersebut bukan persoalan berarti. Ia telah meminta Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini untuk segera membenarkan paling lama dua bulan.
"Ada semangat Kemensos untuk memperbaikinya karena tahun lalu turun opininya WDP (wajar dengan pengecualian) saat ini dengan semangat baru," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan beberapa temuan penyimpangan dalam laporan keuangan Kemensos tahun 2021. Salah satunya ada PNS dan ASN yang menerima bantuan sosial (
bansos).
"Itu langsung oleh Kemensos langsung dibekukan NIK-nya, termasuk orang-orang yang terdaftar di administrasi hukum umum (AHU) dalam hal ini menjadi pengurus perusahaan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)