Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah menunggu proses hukum dalam menentukan keberlanjutan perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perizinan PUB ACT saat ini telah dicabut menyusul ditemukannya dugaan penyelewengan dana.
"Jadi kita setop dulu (perizinan PUB) nanti sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup. Setelah itu dana (dari ACT) ini bagaimana," ujar Risma di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Dia memastikan tidak akan mengizinkan ACT melakukan pengumpulan dana hingga adanya putusan hukum yang inkrah. Risma tidak ingin menganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Korps Bhayangkara.
"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Risma belum mengetahui hingga kapan perizinan ACT dihentikan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini tengah menunggu proses hukum dalam menentukan keberlanjutan perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perizinan PUB ACT saat ini telah dicabut menyusul ditemukannya dugaan
penyelewengan dana.
"Jadi kita setop dulu (perizinan PUB) nanti sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup. Setelah itu dana (dari ACT) ini bagaimana," ujar Risma di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Dia memastikan tidak akan mengizinkan ACT melakukan pengumpulan dana hingga adanya putusan hukum yang inkrah. Risma tidak ingin menganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Korps Bhayangkara.
"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Risma belum mengetahui hingga kapan perizinan ACT dihentikan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)