Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku sempat mengendus adanya dana mencurigakan yang disalurkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri. Hal itu ia temukan diawal menjabat sebagai menteri.
"Sudah saya ingatkan dia (ACT), sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau enggak salah ada sumbangan ke luar," ujar Risma di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Risma menjelaskan saat itu mekanisme pengawasan terhadap lembaga filantropi masih lemah. Oleh karenanya, ia tengah berencana menyiapkan tim untuk memantau pergerakan lembaga filantropi.
"Jadi harus dibatasi sesuai aturan dan dikita (dana sosial) pun ada batasannya, karena ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan," jelas dia.
Saat ini, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini mengaku sempat mengendus adanya dana mencurigakan yang disalurkan Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri. Hal itu ia temukan diawal menjabat sebagai menteri.
"Sudah saya ingatkan dia (ACT), sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau enggak salah ada sumbangan ke luar," ujar Risma di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Risma menjelaskan saat itu mekanisme pengawasan terhadap lembaga
filantropi masih lemah. Oleh karenanya, ia tengah berencana menyiapkan tim untuk memantau pergerakan lembaga filantropi.
"Jadi harus dibatasi sesuai aturan dan dikita (dana sosial) pun ada batasannya, karena ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan," jelas dia.
Saat ini, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)