Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

1.094 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Dilarang Beredar

Atalya Puspa • 06 April 2022 10:11
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung bahan kimia obat (BKO). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2001 hingga 2021.
 
Public warning merupakan pengumuman yang dikeluarkan Badan POM kepada masyarakat luas terkait dengan produk yang memiliki kandungan berbahaya dan telah ditarik izin edarnya. Pada 2021, ada 64 produk atau 0,65 persen dari total 9.915 produk obat tradisional yang diketahui mengandung BKO setelah dilakukan sampling dan pengujian.
 
BKO yang paling banyak ditambahkan, yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).

“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
 
Sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Baca: BPOM Gagalkan Penjualan Produk Obat Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
 
Penny menegaskan penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. "Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” ujar Penny.
 
Penny menjelaskan integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan pentahelix. Sementara itu, integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Sedangkan, integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing. Penny mengatakan ada lebih dari 11 ribu produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.
 
"Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan