medcom.id, Jakarta: Lili Aliani, 29, mendatangi RSU Kabupaten Tangerang dengan wajah cemas. Kedatangannya ke RSU Tangerang pada Kamis 26 Oktober 2017 malam itu demi melihat kondisi adiknya, Siti Fatimah yang menjadi korban kebakaran gudang pabrik kembang api milik PT Panca Buana di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lili memastikan, Siti selamat dari insiden nahas tersebut. Namun, saat ini, Siti masih harus menjalani perawatan.
Siti sedianya baru berusia 15 tahun. Namun, menurut Lili, Siti memilih bekerja di gudang kembang api nahas tersebut lantaran mengikuti teman-teman sebayanya.
"Iya, melihat teman-temannya kali ya pada masuk kerja di situ. Jadi kepingin dia, ngikut gitu," kata Lili dengan mata sembab.
Baca: 103 Orang Bekerja di Pabrik Petasan Kosambi
Ia menyebut, seharusnya Siti melanjutkan pendidikannya di bangku. Keluarga sebetulnya juga sudah melarang Siti bekerja.
Apa daya, Siti bersikeras kerja di gudang tersebut. Salah satu alasan Siti bekerja di pabrik itu yakni, ayah mereka tengah sakit. Di pabrik tersebut, lanjut Lili, adiknya bekerja sebagai petugas packaging kembang api.
Lain Lili, lain pula Sari. Dua orang anaknya, Nilawati dan Uniya ikut jadi korban dalam insiden yang menewaskan 47 orang itu. Ia mengaku belum mengetahui keberadaan kedua anaknya itu.
"Umurnya 16 sama 17 tahun, belum ketemu," katanya sambil terisak.
Keduanya baru bekerja dua minggu di pabrik tersebut. Alasannya serupa dengan Siti: membantu ekonomi keluarga.
Sari bercerita, jika tak bekerja, seharusnya keduanya masuk bangku SMA. Namun, karena masalah perekonomian keluarga seret, sehingga tak ada biaya sekolah bagi keduanya.
Baca: Baca: Karyawan Gudang Petasan Dibayar Rp55 Ribu/Hari
Dengan gaji Rp40 ribu perhari, kedua anaknya bertanggung jawab serupa dengan Siti, melakukan packaging kembang api. Mereka harus berada di gudang pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 17.00 setiap hari.
Sari sebetulnya tak tega, namun ia merasa tak punya pilihan. Ia hanya berharap perusahaan bakal bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa kedua anaknya.
"Pokoknya minta dia harus tanggung jawablah," katanya sambil terisak.
Baca: Bupati Bantah Pemda Lalai Awasi Sistem Keamanan Pabrik
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar menyebut akan bertindak tegas terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Sejauh ini ia tengah mengumpulkan data korban. Mengacu pada regulasi UU ketenagakerjaan maka batas minimal pekerja yakni 18 tahun.
Ahmed menyebut seharusnya semua industri wajib menaati ketentuan itu. Namun ia tak buru-buru menimbang kepantasan PT Panca Buana menerima hukuman.
Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti sesuai kapasitas sebagai Bupati terkait hal ini. Sebab insiden tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
"Mereka yang harus bertanggungjawab. Kalau ada pelanggaran, ya dicabut izinnya," kata Ahmed.
medcom.id, Jakarta: Lili Aliani, 29, mendatangi RSU Kabupaten Tangerang dengan wajah cemas. Kedatangannya ke RSU Tangerang pada Kamis 26 Oktober 2017 malam itu demi melihat kondisi adiknya, Siti Fatimah yang menjadi korban kebakaran gudang pabrik kembang api milik PT Panca Buana di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lili memastikan, Siti selamat dari insiden nahas tersebut. Namun, saat ini, Siti masih harus menjalani perawatan.
Siti sedianya baru berusia 15 tahun. Namun, menurut Lili, Siti memilih bekerja di gudang kembang api nahas tersebut lantaran mengikuti teman-teman sebayanya.
"Iya, melihat teman-temannya kali ya pada masuk kerja di situ. Jadi kepingin dia,
ngikut gitu," kata Lili dengan mata sembab.
Baca: 103 Orang Bekerja di Pabrik Petasan Kosambi
Ia menyebut, seharusnya Siti melanjutkan pendidikannya di bangku. Keluarga sebetulnya juga sudah melarang Siti bekerja.
Apa daya, Siti bersikeras kerja di gudang tersebut. Salah satu alasan Siti bekerja di pabrik itu yakni, ayah mereka tengah sakit. Di pabrik tersebut, lanjut Lili, adiknya bekerja sebagai petugas packaging kembang api.
Lain Lili, lain pula Sari. Dua orang anaknya, Nilawati dan Uniya ikut jadi korban dalam insiden yang menewaskan 47 orang itu. Ia mengaku belum mengetahui keberadaan kedua anaknya itu.
"Umurnya 16 sama 17 tahun, belum ketemu," katanya sambil terisak.
Keduanya baru bekerja dua minggu di pabrik tersebut. Alasannya serupa dengan Siti: membantu ekonomi keluarga.
Sari bercerita, jika tak bekerja, seharusnya keduanya masuk bangku SMA. Namun, karena masalah perekonomian keluarga seret, sehingga tak ada biaya sekolah bagi keduanya.
Baca: Baca: Karyawan Gudang Petasan Dibayar Rp55 Ribu/Hari
Dengan gaji Rp40 ribu perhari, kedua anaknya bertanggung jawab serupa dengan Siti, melakukan packaging kembang api. Mereka harus berada di gudang pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 17.00 setiap hari.
Sari sebetulnya tak tega, namun ia merasa tak punya pilihan. Ia hanya berharap perusahaan bakal bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa kedua anaknya.
"Pokoknya minta dia harus tanggung jawablah," katanya sambil terisak.
Baca: Bupati Bantah Pemda Lalai Awasi Sistem Keamanan Pabrik
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar menyebut akan bertindak tegas terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Sejauh ini ia tengah mengumpulkan data korban. Mengacu pada regulasi UU ketenagakerjaan maka batas minimal pekerja yakni 18 tahun.
Ahmed menyebut seharusnya semua industri wajib menaati ketentuan itu. Namun ia tak buru-buru menimbang kepantasan PT Panca Buana menerima hukuman.
Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti sesuai kapasitas sebagai Bupati terkait hal ini. Sebab insiden tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
"Mereka yang harus bertanggungjawab. Kalau ada pelanggaran, ya dicabut izinnya," kata Ahmed.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)