medcom.id, Lamongan: Ratusan kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan tak bisa melaut akibat aturan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. Dari 700 kapal cantrang, 450 di antaranya mangkrak.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lamongan, Agus Mulyono mengatakan, hampir seluruh kapal tersebut menggunakan cantrang sebagai alat tangkapnya. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal cantrang membuat perekonomian nelayan Lamongan anjlok.
"Perekonomian nelayan menurun drastis, hampir 60 persen. Mereka bekerja dengan keterpaksaan, untuk bertahan dan menyambung hidup," ujar Agus di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat 3 November 2017.
Baca: Nasib Buruh Bongkar Ikan Rembang Tergantung Cantrang
Menurut Agus, kapal yang mangkrak itu karena pemilik dan nelayannya takut berlayar. Sebab bila memaksa melaut, kurungan penjara jadi ancamannya. Meskipun demikian masih ada sebagian kecil kapal yang melaut.
"Sejak pelarangan ini, dari 700 (kapal) itu ada 60 persen sudah takut dan 40 persen terpaksa melaut. Mereka (yang terpaksa melaut) bergantian," ungkap dia.
Kapal-kapal cantrang yang ada di pelabuhan itu rerata berukuran di bawah 30 gross ton (GT). Bila beroperasi, kapal cantrang itu harus dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Layak Operasi (SLO).
"Sejak ada peraturan ini SIPI-nya sudah mati, enggak dapat SLO dan SIUP. Tapi mereka butuh menyambung hidup, jadi untung-untungan, melaut sebagian. Biasanya satu bulan itu (satu kapal) dua kali trip atau dua bulan dia tiga kali trip, sekarang ini hanya jadi satu trip," tukas Agus.
Dia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan solusi sebagai jalan keluar bagi nelayan cantrang yang terkena dampaknya. Namun Agus ingin cantrang dilegalkan.
Baca: Sejuta Surat Nelayan Cantrang untuk Jokowi
Agus yakin cantrang tidak merusak lingkungan laut. Lagipula, cantrang adalah budaya nelayan Indonesia. Penghasilannya, lebih besar ketimbang alat tangkap ikan lainnya.
"Kelestarian (lingkungan laut) itu tidak harus melarang, kelestarian itu bisa budidaya ikan laut ditingkatkan, relokasi tempat-tempat karang diamankan, bisa kok, banyak cara. Tidak harus dengan (mematikan) masyarakat yang sudah berjaya, punya keahlian ini terus dilarang. Terus mau kemana hidup mereka ini?" ketus Agus.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzW6OZk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Lamongan: Ratusan kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan tak bisa melaut akibat aturan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. Dari 700 kapal cantrang, 450 di antaranya mangkrak.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lamongan, Agus Mulyono mengatakan, hampir seluruh kapal tersebut menggunakan cantrang sebagai alat tangkapnya. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal cantrang membuat perekonomian nelayan Lamongan anjlok.
"Perekonomian nelayan menurun drastis, hampir 60 persen. Mereka bekerja dengan keterpaksaan, untuk bertahan dan menyambung hidup," ujar Agus di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat 3 November 2017.
Baca:
Nasib Buruh Bongkar Ikan Rembang Tergantung Cantrang
Menurut Agus, kapal yang mangkrak itu karena pemilik dan nelayannya takut berlayar. Sebab bila memaksa melaut, kurungan penjara jadi ancamannya. Meskipun demikian masih ada sebagian kecil kapal yang melaut.
"Sejak pelarangan ini, dari 700 (kapal) itu ada 60 persen sudah takut dan 40 persen terpaksa melaut. Mereka (yang terpaksa melaut) bergantian," ungkap dia.
Kapal-kapal cantrang yang ada di pelabuhan itu rerata berukuran di bawah 30 gross ton (GT). Bila beroperasi, kapal cantrang itu harus dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Layak Operasi (SLO).
"Sejak ada peraturan ini SIPI-nya sudah mati, enggak dapat SLO dan SIUP. Tapi mereka butuh menyambung hidup, jadi untung-untungan, melaut sebagian. Biasanya satu bulan itu (satu kapal) dua kali trip atau dua bulan dia tiga kali trip, sekarang ini hanya jadi satu trip," tukas Agus.
Dia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan solusi sebagai jalan keluar bagi nelayan cantrang yang terkena dampaknya. Namun Agus ingin cantrang dilegalkan.
Baca:
Sejuta Surat Nelayan Cantrang untuk Jokowi
Agus yakin cantrang tidak merusak lingkungan laut. Lagipula, cantrang adalah budaya nelayan Indonesia. Penghasilannya, lebih besar ketimbang alat tangkap ikan lainnya.
"Kelestarian (lingkungan laut) itu tidak harus melarang, kelestarian itu bisa budidaya ikan laut ditingkatkan, relokasi tempat-tempat karang diamankan, bisa kok, banyak cara. Tidak harus dengan (mematikan) masyarakat yang sudah berjaya, punya keahlian ini terus dilarang. Terus mau kemana hidup mereka ini?" ketus Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)