Jakarta: Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video singkat yang memperlihatkan aksi berbahaya dua anak perempuan di bawah umur yang nekat menghadang laju kereta api.
Aksi dua bocah perempuan ini menghadang laju kereta api di Sidoarjo, aksi berbahaya tersebut lantas menuai kritik netizen di media sosial karena dinilai membahayakan keselamatan, bagi bocah tersebut maupun kereta api yang dihadangnya.
Video yang memperlihatkan aksi dua anak tersebut diunggah oleh akun instagram @railfans.daop8.sda, memperlihatkan seorang anak perempuan sedang berlari menyebrangi jalur rel saat kereta sedang melaju.
Setelah ia menyeberang, anak tersebut justru kembali ke tengan lintasan rel dan mengangkat kedua tangannya seperti mencoba menghentikan kereta api di depannya.
Masinis kereta tersebut yang melihat aksi bocah itu seketika langsung membunyikan klakson panjang memberikan kode peringatan. Diketahui bahwa dua anak perempuan itu merupakan kakak beradik yang merupakan warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, usianya diperkirakan sekitar 12 tahun.
Peristiwa yang menantang maut ini terjadi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pada pukul 17.20, berlokasi di KM 31+½ pada lintasan kereta api di jalur Sidoarjo menuju Tulangan.
Setelah video tersebut mencuat di berbagai media sosial, KAI Daop 8 Surabaya segera turun tangan. Pihaknya juga bertemu dengan orangtua dari kedua anak perempuan yang bersangkutan dan memberikan edukasi,
Merespons kejadian ini, pengamat kepolisian dan transportasi meminta peran aktif orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang tinggal di sekitar area perlintasan rel.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menegur atau melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada kerumunan anak-anak yang melakukan aktivitas mencurigakan di area rel. Kesadaran kolektif sangat diperlukan agar tragedi maut akibat konten media sosial tidak terus berulang.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berulang kali menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau lokasi pengambilan konten. Secara hukum, aksi nekat ini melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api selain di tempat yang ditentukan. Adapun Sanksi Pidana: Pelanggar aturan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video singkat yang memperlihatkan aksi berbahaya
dua anak perempuan di bawah umur yang nekat menghadang laju kereta api.
Aksi dua bocah perempuan ini menghadang laju kereta api di Sidoarjo, aksi berbahaya tersebut lantas menuai kritik netizen di media sosial karena dinilai membahayakan keselamatan, bagi bocah tersebut maupun kereta api yang dihadangnya.
Video yang memperlihatkan aksi dua anak tersebut diunggah oleh akun instagram @railfans.daop8.sda, memperlihatkan seorang anak perempuan sedang berlari
menyebrangi jalur rel saat kereta sedang melaju.
Setelah ia menyeberang, anak tersebut justru kembali ke tengan lintasan rel dan mengangkat kedua tangannya seperti mencoba
menghentikan kereta api di depannya.
Masinis kereta tersebut yang melihat aksi bocah itu seketika langsung membunyikan klakson panjang memberikan kode peringatan. Diketahui bahwa dua anak perempuan itu merupakan kakak beradik yang merupakan warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, usianya diperkirakan sekitar 12 tahun.
Peristiwa yang menantang maut ini terjadi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pada pukul 17.20, berlokasi di KM 31+½ pada lintasan kereta api di jalur Sidoarjo menuju Tulangan.
Setelah video tersebut mencuat di berbagai media sosial, KAI Daop 8 Surabaya segera turun tangan. Pihaknya juga bertemu dengan orangtua dari kedua anak perempuan yang bersangkutan dan memberikan edukasi,
Merespons kejadian ini, pengamat kepolisian dan transportasi meminta peran aktif orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang tinggal di sekitar area perlintasan rel.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menegur atau melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada kerumunan anak-anak yang melakukan aktivitas mencurigakan di area rel. Kesadaran kolektif sangat diperlukan agar tragedi maut akibat konten media sosial tidak terus berulang.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berulang kali menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau lokasi pengambilan konten. Secara hukum, aksi nekat ini melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api selain di tempat yang ditentukan. Adapun Sanksi Pidana: Pelanggar aturan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)