Dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar. (dok. Istimewa)
Dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar. (dok. Istimewa)

Kronologi Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Minimarket hingga Berujung Dipecat

Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 Desember 2025 14:41
Jakarta: Sebuah tragedi terjadi di toko swalayan Makassar, menyebabkan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), bernama Amal Said dipecat. Ia kedapatan meludahi seorang kasir perempuan.
 
Kejadian ini terjadi pada kasir perempuan berumur 21 tahun yang terekam kamera, rekaman tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial. Insiden ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
 
Terlihat dalam rekaman CCTV, ada seorang pria dengan kaos hitam tengah meluapkan amarah setelah ditegur karena menyerobot antrean sebelum akhirnya pria tersebut meludahi kasir yang bertugas. 

Setelah diludahi, kasir berinisial N (21) ini tempak terdiam sejenak sebelum akhirnya melanjutkan pekerjaannya tanpa membalas sedikit pun. 
 
Akibat video yang viral ini, banyak warganet yang menaruh simpati terhadap penjaga kasir yang sangat tenang dan memberi dukungan penuh pada korban. 
 
Sebaliknya, warganet banyak mengecam pelaku atas tindakan tidak sopan ini. Warganet ramai mencari identitas dari si pelaku. Diketahui pelaku adalah Amal Said seorang dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar. 
 
Rektor UIM, Prof Muammar Bakry menyebutkan bahwa benar adanya seseorang yang berada dalam video viral itu merupakan dosen di kampus UIM. Atas tindakan ini, Muammar menilai bahwa Amal Said telah melakukan tindakan yang tidak berperikemausiaan dan telah mencoreng nama baik instansi. 
 
Baca juga: Tindak Tegas Aksi Arogan, UIM Makassar Pecat Dosen yang Viral Ludahi Kasir Swalayan

 
UIM pun tidak akan diam atas tindakan Amal yang dinilai bertentangan dengan etika dan akhlak yang dijunjung tinggi oleh instansi tersebut. Korban melakukan tindakan atas kejadian ini dengan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tamalanrea atas dugaan tindak pidana penganiayaan. 
 
Laporan yang dilayangkan tersebut kemudian diterima dan diselidiki oleh kepolisian setempat. Kepala Unit Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala menyebutkan bahwa berdasarkan laporan ini, sejumlah saksi dipanggil dan bukti-bukti dikumpulkan salah satunya rekaman CCTV kejadian. 
 
Atas perbuatan ini, Amal Said terancam dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan ancaman pidana maksimal 4 bulan 2 minggu. 
 
(Syarifah Komalasari)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan