Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan," kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
"Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," ujar dia.
Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja," ucapnya.
Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.
"Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," tuturnya.
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana
banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan," kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
"Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," ujar dia.
Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja," ucapnya.
Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.
"Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)