Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Awasi Penggunaan Dana Desa, Sahroni: Jangan Ada Raja-raja Kecil Rampas Hak Rakyat

Anggi Tondi Martaon • 03 November 2023 18:11
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum berkolaborasi memantau penggunaan dana desa. Tugas tersebut dinilai tidak mudah karena jumlah desa yang menerima program tersebut sangat banyak.
 
Imbauan tersebut disampaikan Sahroni menyikapi penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan Aklani, Kepala Desa Lontar, Serang, Banten. Aklani diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp925 juta.
 
"Untuk itu, semua lembaga harus saling bahu membahu memberikan pengawasan dan pencegahan yang maksimal. Jangan sampai ada lagi raja-raja kecil yang merampas hak masyarakat,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengaku miris dengan penyelewengan tersebut. Sebab, pemanfaatan Dana Desa bakal dirasakan langsung dirasakan oleh masyarakat daerah. 
 
“Program dana desa ini sebenarnya sangat bagus, salah satu wujud konkret dari desentralisasi fiskal pada tingkat pemerintahan terkecil dan manfaatnya tentu dirasakan langsung oleh rakyat," ungkap dia.
 
Baca juga: 2 Kades di DIY Diperiksa dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Legislator asal DKI Jakarta III itu menyebut pengawasan, pencegahan, dan pendampingan yang instensif penting dilakukan. Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta aktif melakukan pendampingan dan pengawasan.
 
“Jadi tak hanya memantau dari jauh, tapi semua lembaga harus terjun langsung bantu awasi dan dampingi tiap desa di wilayahnya," sebut dia.
 
Di sisi lain, masyarakat juga harus proaktif. Jika diduga ada penyelewengan, segera laporkan kepada aparat.
 
"Karena jika dikawal penggunaannya, saya yakin uang sebesar itu bisa memakmurkan desa,” ujar dia.
 
Selain itu, Sahroni meminta kepada seluruh kepala desa yang tengah menjabat amanah. Jangan ada lagi kepala desa yang berniat memainkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
 
“Jangan ada lagi kepala desa yang coba-coba seperti ini, pasti ketahuan dan diproses. Tapi saya yakin ini hanya oknum, masih banyak kepala desa yang amanah,” pungkas Sahroni.
 
Sebelumnya, Aklani mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam bersama para staf.  Hal itu dikatakan Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Dana yang digunakan terdakwa diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020. Misalnya, pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan