Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kota (Pemkot) Malang melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penanganan inflasi. Optimalisasi realisasi anggaran penting dilakukan sejak awal tahun.
"Pemda harus mengoptimalkan beberapa point penting terkait pengelolaan keuangan daerah," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.
Ia mengatakan optimalisasi realisasi anggaran sejak awal tahun akan membuat uang lebih cepat beredar di masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudian, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Ketiga, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor," tutur Maurits.
Maurits menekankan pentingnya berbagai strategi dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD. Antara lain, melakukan pengadaan dini setelah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Kemudian, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) tidak menggunakan Tahun Anggaran.
"Selanjutnya, melaksanakan DED berbeda tahun anggarannya dengan kegiatan fisiknya sehingga kegiatan fisik tersebut dapat dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran berikutnya," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, penggunaan deposito hanya dapat dilakukan dalam rangka manajemen kas, bukan diorientasikan untuk menambah PAD. Berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja APBD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Menurut Maurits, guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, maka perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain, melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para Penyedia Jasa Pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai. Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD.
"Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital," jelas Maurits.
Maurits kembali mengingatkan pemda untuk menggunakan produk dalam negeri. Upaya ini penting dilakukan untuk mengendalikan laju inflasi. Hal ini juga dapat membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri," jelasnya.
Pemda juga perlu mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Selanjutnya, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mendorong pemerintah kota (Pemkot) Malang melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penanganan inflasi. Optimalisasi realisasi anggaran penting dilakukan sejak awal tahun.
"Pemda harus mengoptimalkan beberapa point penting terkait pengelolaan keuangan daerah," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.
Ia mengatakan optimalisasi realisasi anggaran sejak awal tahun akan membuat uang lebih cepat beredar di masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudian, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Ketiga, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor," tutur Maurits.
Maurits menekankan pentingnya berbagai strategi dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD. Antara lain, melakukan pengadaan dini setelah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Kemudian, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) tidak menggunakan Tahun Anggaran.
"Selanjutnya, melaksanakan DED berbeda tahun anggarannya dengan kegiatan fisiknya sehingga kegiatan fisik tersebut dapat dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran berikutnya," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, penggunaan deposito hanya dapat dilakukan dalam rangka manajemen kas, bukan diorientasikan untuk menambah PAD. Berikutnya adalah mendorong
pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja APBD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Menurut Maurits, guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, maka perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain, melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para Penyedia Jasa Pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai. Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD.
"Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital," jelas Maurits.
Maurits kembali mengingatkan pemda untuk menggunakan produk dalam negeri. Upaya ini penting dilakukan untuk mengendalikan laju inflasi. Hal ini juga dapat membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri," jelasnya.
Pemda juga perlu mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Selanjutnya, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)