Jakarta: Penanganan perkara dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalkan menormalisasi benturan kepentingan. Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengisyaratkan kebiasaan buruk tersebut yang membuat hakim konstitusi mendapat teguran kolektif.
“Kalau di suatu komunitas, praktik benturan kepentingan tidak dianggap sebagai benturan kepentingan, itu masalah. Masalahnya, ya, sudah jadi kebiasaan. Artinya, ada masalah serius. Makanya, kita (MKMK) beri sanksi kolektif,” ungkap Jimly dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 9 November 2023.
Hal tersebut diperjelas Jimly ketika menyinggung benturan kepentingan. Terutama saat merujuk kasus-kasus sebelumnya yang tampak sering dianggap wajar.
“Tidak dianggap masalah sehingga benturan kepentingan yang terakhir ini dianggap ‘loh kan yang dulu’, gitu,” terang dia.
Hal tersebut terjadi karena apa yang seharusnya salah justru dibenarkan. Walau ada kebiasaan yang harus diubah, Jimly mengharapkan perubahan dan independensi MK.
Mengingat, MK selaku sang penjaga konstitusi atau guardian of the constitution hadir untuk menegakkan konstitusi. Hukum harus menjadi pranata yang dipatuhi dan panglima.
“Mudah-mudahan, dengan pimpinan baru, nanti ada perubahan,” harap Jimly. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
Jakarta: Penanganan perkara dan gugatan di
Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalkan menormalisasi benturan kepentingan. Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengisyaratkan kebiasaan buruk tersebut yang membuat hakim konstitusi mendapat teguran kolektif.
“Kalau di suatu komunitas, praktik benturan kepentingan tidak dianggap sebagai benturan kepentingan, itu masalah. Masalahnya, ya, sudah jadi kebiasaan. Artinya, ada masalah serius. Makanya, kita (MKMK) beri sanksi kolektif,” ungkap
Jimly dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Kamis, 9 November 2023.
Hal tersebut diperjelas Jimly ketika menyinggung benturan kepentingan. Terutama saat merujuk kasus-kasus sebelumnya yang tampak sering dianggap wajar.
“Tidak dianggap masalah sehingga benturan kepentingan yang terakhir ini dianggap ‘loh kan yang dulu’, gitu,” terang dia.
Hal tersebut terjadi karena apa yang seharusnya salah justru dibenarkan. Walau ada kebiasaan yang harus diubah, Jimly mengharapkan perubahan dan independensi MK.
Mengingat, MK selaku sang penjaga konstitusi atau
guardian of the constitution hadir untuk menegakkan konstitusi. Hukum harus menjadi pranata yang dipatuhi dan panglima.
“Mudah-mudahan, dengan pimpinan baru, nanti ada perubahan,” harap Jimly.
(Tasneem Khaliqa Israkhansa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)