Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan catatan transaksi judi online selama tiga bulan awal 2024. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
"Di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh angka Rp100 triliun untuk 3 bulan di tahun ini, tahun 2024," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
Sementara itu, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Angka ini berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nah, indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia," ujar Budi.
Uang ratusan triliun rupiah itu tidak hanya dari transaksi judi online. PPATK juga menemukan ada indikasi pencucian uang.
Maka itu, Budi meminta semua pihak bekerja sama untuk bergerak cepat memberantas judi online. Upaya pemberantasan disebut memerlukan pola operasi dari lintas kementerian lembaga, serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
Kominfo melakukan langkah konkrit, taktis dan strategis dalam pemberantasan judi online. Seluruh pengelola platform digital baik X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok akan didenda Rp500 bila menayangkan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," tegas Budi.
Peringatan keras ini juga disampaikan Budi kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP. Budi menekankan tidak akan segan mencabut izin usaha ISP bila masih kedapatan memfasilitasi konten judi online.
"Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," pungkas Budi.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan catatan transaksi judi
online selama tiga bulan awal 2024. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
"Di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh angka Rp100 triliun untuk 3 bulan di tahun ini, tahun 2024," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
Sementara itu, perputaran uang dari
judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Angka ini berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nah, indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia," ujar Budi.
Uang ratusan triliun rupiah itu tidak hanya dari transaksi judi
online. PPATK juga menemukan ada indikasi
pencucian uang.
Maka itu, Budi meminta semua pihak bekerja sama untuk bergerak cepat memberantas judi
online. Upaya pemberantasan disebut memerlukan pola operasi dari lintas kementerian lembaga, serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
Kominfo melakukan langkah konkrit, taktis dan strategis dalam pemberantasan judi
online. Seluruh pengelola
platform digital baik X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok akan didenda Rp500 bila menayangkan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di
platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," tegas Budi.
Peringatan keras ini juga disampaikan Budi kepada seluruh penyelenggara
internet service provider atau ISP. Budi menekankan tidak akan segan mencabut izin usaha ISP bila masih kedapatan memfasilitasi konten judi
online.
"Saya ulangi mencabut izin
internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi
online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)