Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan para provider layanan internet atau internet service provider (ISP) wajib memblokir konten judi online. Jika tak patuh, layanan mereka akan dicabut.
"Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 204.
Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) itu menyampaikan sikap tegas tersebut sebagai komitmen memberantas judi online. Para provider yang terbukti melakukan pembiaran bakal diumumkan kepada masyarakat.
"Dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," tegas Budi.
Budi menuturkan 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif berdasarkan pengujian laporan pada periode 2023 sampai 2024. Termasuk konten judi online dan pornografi.
"Terkait dengan hal tersebut Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa, pertama surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP," ungkap dia.
Budi mengatakan Kominfo juga meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan pembaruan daftar konten negatif. Termasuk judi online ke domain name system (DNS) positif trust Kominfo.
"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP," ujar dia.
Kominfo disebut berkomitmen menempuh segala daya upaya dalam pemberantasan judi online. Namun, Budi menyadari upaya pemberantasan itu juga memerlukan dukungan media untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah tersebut.
"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi yang tadi telah saya jelaskan," pungkas dia.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) menegaskan para provider layanan internet atau
internet service provider (ISP) wajib memblokir konten judi
online. Jika tak patuh, layanan mereka akan dicabut.
"Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 204.
Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) itu menyampaikan sikap tegas tersebut sebagai komitmen memberantas
judi online. Para provider yang terbukti melakukan pembiaran bakal diumumkan kepada masyarakat.
"Dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," tegas Budi.
Budi menuturkan 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif berdasarkan pengujian laporan pada periode 2023 sampai 2024. Termasuk konten judi
online dan pornografi.
"Terkait dengan hal tersebut Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa, pertama surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP," ungkap dia.
Budi mengatakan Kominfo juga meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan pembaruan daftar konten negatif. Termasuk judi
online ke
domain name system (DNS) positif
trust Kominfo.
"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP," ujar dia.
Kominfo disebut berkomitmen menempuh segala daya upaya dalam pemberantasan judi
online. Namun, Budi menyadari upaya pemberantasan itu juga memerlukan dukungan media untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah tersebut.
"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi yang tadi telah saya jelaskan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)