Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. ist
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. ist

Kemendagri Tekankan Validasi Data dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Pasuruan

Adri Prima • 09 Juni 2026 23:56
Ringkasnya gini..
  • Kemendagri menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, dalam persoalan sengketa lahan antara TNI-AL dan masyarakat di Pasuruan.
  • Proses harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kemenkeu selaku pengelola aset negara.
  • Kemendagri mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 
 
Ia memaparkan lima aspek krusial yang menjadi kunci untuk mengurai benang kusut persoalan yang berlangsung sejak tahun 1960 tersebut. 
 
Pendekatan pertama adalah soal kepastian hukum dan fakta wilayah. Secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut," ujar Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.
 
Kemudian, Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi. Selanjutnya, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. 
 
Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.
 
Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
   
“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give, TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," tegasnya.
 
Terakhir, Safrizal mendorong validasi data lapangan dan pemetaan Polygon. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. 
 
Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, perlu adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.
 
Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap puluhan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>