Jakarta: Beberapa daerah pelosok dinilai masih kesulitan menerapkan program Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM/Supertajam) sebagai solusi penerbitan akta kelahiran. Salah satunya wilayah Papua.
"(Penerapan Supertajam) di Papua masih minim," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Medcom.id, Senin, 20 Januari 2020.
Zudan mengatakan kondisi geografis menjadi kendala utama, khususnya di Papua. Jarak antara rumah warga dan kantor Dukcapil relatif jauh dan medannya sulit ditempuh. Masyarakat juga masih banyak yang menganggap akta kelahiran belum sebagai kebutuhan.
Namun, lanjut Zudan, Dukcapil sebisa mungkin melakukan jemput bola ke masyarakat. Zudan mengimbau masyarakat melihat program Supertajam sebagai kemudahan.
"Terapkan SPTJM (Supertajam) untuk pembuatan akta lahir. Pahami aturannya. Masyarakat diberi solusinya SPTJM," tegas Zudan.
Program Supertajam tercetus sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah. Antara lain, memberlakukan SPTJM.
Penduduk bisa mengganti surat kelahiran dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran. Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran juga mempermudah pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan. Bagi penduduk, SPTJM memberikan kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Jakarta: Beberapa daerah pelosok dinilai masih kesulitan menerapkan program Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM/
Supertajam) sebagai solusi penerbitan akta kelahiran. Salah satunya wilayah Papua.
"(Penerapan Supertajam) di Papua masih minim," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada
Medcom.id, Senin, 20 Januari 2020.
Zudan mengatakan kondisi geografis menjadi kendala utama, khususnya di Papua. Jarak antara rumah warga dan kantor Dukcapil relatif jauh dan medannya sulit ditempuh. Masyarakat juga masih banyak yang menganggap akta kelahiran belum sebagai kebutuhan.
Namun, lanjut Zudan, Dukcapil sebisa mungkin melakukan jemput bola ke masyarakat. Zudan mengimbau masyarakat melihat program Supertajam sebagai kemudahan.
"Terapkan SPTJM (Supertajam) untuk pembuatan akta lahir. Pahami aturannya. Masyarakat diberi solusinya SPTJM," tegas Zudan.
Program Supertajam tercetus sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah. Antara lain, memberlakukan SPTJM.
Penduduk bisa mengganti surat kelahiran dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran. Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran juga mempermudah pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan. Bagi penduduk, SPTJM memberikan kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)