Ilustrasi jual beli/Medcom.id
Ilustrasi jual beli/Medcom.id

Penerapan RPM Dinilai Efektif, Asal..

Antara • 28 September 2024 16:46
Jakarta: Penerapam Resale Price Maintenance (RPM) dinilai efektif dalam kegiatan usaha. Namun, penerapan tersebut mesti mempertimbangkan hal penting, utamanya terkait rule of reason atau alasan kuat yang mendasari kesepakatan itu.
 
"Pengaturan RPM merupakan bentuk dari rule of reason," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 September 2024.
 
Penerapapan RPM diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang mengatur penerima barang dan jasa, tidak menjual atau memasok kembali barang atau jasa, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah disepakati.
 
Baca: Untungkan Masyarakat, Implementasi RPM Diyakini Berdampak Positif

Meski demikian, kata dia, pelaksanaan dan penegakan RPM di Indonesia masih terbatas meskipun ada konstitusi yang jelas terkait hal tersebut. Deswin mengungkapkan, perkara distribusi semen pada 2005 merupakan salah satu contoh yang ditangani pihaknya, terkait pelanggaran RPM.

"Jenis pelanggaran ini cukup jarang ditemukan atau ditangani oleh KPPU," kata Deswin.
 
Deswin menambahkan, dalam hal efektivitas, penerapan larangan RPM diharapkan dapat mengurangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan konsumen dapat menikmati barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif.
 
Pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait mengatakan bahwa penetapan RPM terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produsen membuat penetapan harga seperti itu.
 
"Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut," kata Ningrum
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, dalam  pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Dia melanjutkan, namun secara ekonomi bisnis, penetapan RPM itu bukan sepenuhnya tindakan anti persaingan usaha.
 
"Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan