Ilustrasi jual beli/Medcom.id
Ilustrasi jual beli/Medcom.id

Untungkan Masyarakat, Implementasi RPM Diyakini Berdampak Positif

M Sholahadhin Azhar • 01 Agustus 2024 16:26
Jakarta: Penerapan aturan Resale Price Maintenance (RPM) diyakini berdampak positif bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Aru Armando, menyebut regulasi yang kerap diterapkan pemerintah dan pelaku usaha itu memihak masyarakat.
 
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya," kata Aru dalam keterangan yang dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Menurut dia, RPM memiliki efek pro kompetitif berbasis pada peningkatan layanan pelanggan dan kualitas produk. Sebab, aturan itu memastikan harga produk tertentu tak melebihi harga eceran tertinggi (HET), termasuk harga eceran terendah.
 
Baca: Realisasi Impor Bawang Putih Baru 27%, Kenapa Begitu Lambat?

"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antarsemua retailer, maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru.

Aru mengatakan regulasi itu bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti, yakni kepada retailer atau pedagang eceran. Retailer, kata dia, dapat membeli produk dengan harga wholesale, dan menjualnya sesuai ketentuan batasan harga.
 
Konsumen, kata Aru, merupakan pihak yang paling diuntungkan lewat aturan ini, Sebab, produsen dan penjual bersaing memberikan pelayanan bukan harga.
 
Di sisi lain, Aru memberi catatan terkait penerapan RPM dalam kondisi tertentu. Khususnya, ketika produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian dengan penjual. 
 
"Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing," ujar dia.
 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Martin Daniel Siyaranamual, menilai implementasi RPM dalam kondisi tertentu, membatasi kemampuan pengecer bersaing dalam harga. Sehingga, dapat mengurangi variasi harga bagi konsumen.
 
"RPM memiliki dampak yang beragam terhadap persaingan. Sebabnya, analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti sangat penting untuk memahami kapan dan bagaimana RPM dapat diterapkan," katanya.
 
Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar, menyarankan pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal dalam menerapkan RPM. Seperti, menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian.
 
"Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor/retailer" kata Verry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan