Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

4 Fakta OTT Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur, Uang Rp20 Miliar Disita

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Oktober 2024 13:19
Jakarta: 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap.
 
Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota. Tiga hakim ini memberi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
 
"Betul (ada penangkapan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berikut ini fakta-fakta OTT tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

1. Ditangkap di Surabaya


Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut kini berada Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung.

2. Ditetapkan Tersangka


Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim ditetapkan tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi. 
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.
 
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya, Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3. Seorang Pengacara Ikut Ditangkap


Selain menangkap tiga hakim, Kejagung juga tangkap menangkap seorang pengacara dalam kasus suap ini. Lawyer tersebut ditangkap berbarengan dengan tiga hakim yang vonis bebas Ronald.
 
Pengacara yang diketahui bernama Lisa Rahmat itu diduga kuat merupakan pemberi suap terhadap ketiga hakim tersebut. "Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

4. Sita Duit Rp20 Miliar


Kejagung berhasil mengungkap uang suap senilai Rp 20 miliar yang ditemukan di enam lokasi berbeda, termasuk salah satunya di apartemen di kawasan elit Menteng, Jakarta.
Sitaan Uang dalam 5 Mata Uang Total uang tunai yang disita Kejagung diperkirakan mencapai Rp 20 miliar, terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Yen, dan Ringgit Malaysia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan