Dilansir dari Antara berdasarkan situs resmi, BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dua kandungan itu diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca: Ramai Kasus Gagal Ginjal Anak dan Obat Sirop Buatan India, BPOM Ungkap 3 Fakta |
Daftar 5 obat sirop yang ditarik BPOM
Hasil sampling dan pengujian sampai dengan 19 Oktober 2022 itu menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Berikut daftarnya:1. Termorex Sirop (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.4. Unibebi Demam Sirop (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.Baca: BPOM Umumkan 5 Obat Sirop dengan Kandungan Pemicu Gagal Ginjal Akut Berlebihan, Apa Saja? |
BPOM tarik 5 obat sirop di pasaran
BPOM pun melarang lima obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman tersebut dari pasaran."BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis BPOM.
Penarikan lima obat sirop tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News