Jakarta: Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memblokade jalur hauling pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Aksi ini dilakukan buntut sengketa lahan antara PT GAN dan PT CSM.
Mereka geram perusahaan lain masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi disengketakan. Padalah, DPRD Sulawesi Tenggara sudah memberikan rekomendasi untuk menghentian sementara aktivitas pertambangan.
Pimpinan Cabang PT Golden Anugerah Nusantara, Ade Candra, menjelaskan pihaknya melakukan blokade jalur hauling bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, aktivitas yang berlangsung sudah masuk dalam koordinat PT GAN yang telah memiliki kekuatan hukum berupa putusan PTUN Kendari, serta putusan Mahkamah Agung yang inkrah
"Aksi ini, yang kesekian kalinya dasar kami melakukan blokade untuk melindungi aset perusahaan. Dan, saya selaku pimpinan cabang bertanggung jawab atas blokade jalan ini," jelas Ade, jakarta, Selasa, 31 Januari 2023
Ade menegaskan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung sudah inkrah harus ditaati semua pihak.
"Putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, kan sudah jelas belum lagi rekomendasi dari DPR Sultra yang salah satu poinya, yakni penghentian aktivitas agar suasana Kamtibmas tetap terjaga," ujar dia.
Sementara itu, Humas PT GAN Asran Ndurahi menjelaskan pihaknya melakukan aktivitas blokade jalan hauling berdasarkan rekomedasi DPRD Sultra yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT CSM.
"Dasar kami melakukan blokade, yakni rekomendasi DPRD, putusan PTUN Kendari putusan mahkamah agung yang inkrah," tegas dia.
Dia mengatakan semua pihak seharusnya patuh dengan adanya rekomendasi ini. sehingga, tercipta suasana yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara
"Poin penting dari aksi kami hari ini adalah penghentian aktivitas pertambangan di koordinat PT Golden Anugerah Nusantara sebagai bentuk upaya kami untuk menjaga aset perusahaan PT GAN," ujar dia.
Jakarta: Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memblokade jalur hauling
pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Aksi ini dilakukan buntut
sengketa lahan antara PT GAN dan PT CSM.
Mereka geram perusahaan lain masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi disengketakan. Padalah, DPRD Sulawesi Tenggara sudah memberikan rekomendasi untuk menghentian sementara aktivitas pertambangan.
Pimpinan Cabang PT Golden Anugerah Nusantara, Ade Candra, menjelaskan pihaknya melakukan blokade jalur hauling bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, aktivitas yang berlangsung sudah masuk dalam koordinat PT GAN yang telah memiliki kekuatan hukum berupa putusan
PTUN Kendari, serta putusan Mahkamah Agung yang inkrah
"Aksi ini, yang kesekian kalinya dasar kami melakukan blokade untuk melindungi aset perusahaan. Dan, saya selaku pimpinan cabang bertanggung jawab atas blokade jalan ini," jelas Ade, jakarta, Selasa, 31 Januari 2023
Ade menegaskan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung sudah inkrah harus ditaati semua pihak.
"Putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, kan sudah jelas belum lagi rekomendasi dari DPR Sultra yang salah satu poinya, yakni penghentian aktivitas agar suasana Kamtibmas tetap terjaga," ujar dia.
Sementara itu, Humas PT GAN Asran Ndurahi menjelaskan pihaknya melakukan aktivitas blokade jalan hauling berdasarkan rekomedasi DPRD Sultra yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT CSM.
"Dasar kami melakukan blokade, yakni rekomendasi DPRD, putusan PTUN Kendari putusan mahkamah agung yang inkrah," tegas dia.
Dia mengatakan semua pihak seharusnya patuh dengan adanya rekomendasi ini. sehingga, tercipta suasana yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara
"Poin penting dari aksi kami hari ini adalah penghentian aktivitas pertambangan di koordinat PT Golden Anugerah Nusantara sebagai bentuk upaya kami untuk menjaga aset perusahaan PT GAN," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)