Jakarta: TNI diminta mengusut oknum diduga penembak anjing yang viral di Twitter. Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengecam foto yang menunjukkan anggota TNI menenteng senjata di belakang anjing yang terkapar.
"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," kata Doni saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Desember 2021.
Menurut dia, perlu penelusuran dari TNI terkait hal ini. Sebab, TNI menggunakan jasa hewan, termasuk anjing untuk melakukan tugas. Sehingga, tak sepatutnya memperlakukan anjing seperti itu.
Di sisi lain, dia mengingatkan tugas TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI. TNI juga harus bersama rakyat, dan menghindari hal-hal yang sensitif dan berpotensi melukai hati rakyat.
"Hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," ujar Doni.
Baca: 3 Anggota TNI AD Penyebab Kematian Handi-Salsa Bakal Dituntut Maksimal
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebut pembunuhan binatang oleh oknum TNI tak dibenarkan. Hal tersebut melanggar Pasal 406 ayat 2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, mengatakan mesti ada laporan ke Polisi Militer terkait hal ini. Pengaduan ke Polisi Militer dinilai tepat.
"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," ucap Rizky.
Jakarta:
TNI diminta mengusut oknum diduga penembak anjing yang viral di
Twitter. Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengecam foto yang menunjukkan anggota TNI menenteng
senjata di belakang anjing yang terkapar.
"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," kata Doni saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Desember 2021.
Menurut dia, perlu penelusuran dari TNI terkait hal ini. Sebab, TNI menggunakan jasa hewan, termasuk anjing untuk melakukan tugas. Sehingga, tak sepatutnya memperlakukan anjing seperti itu.
Di sisi lain, dia mengingatkan tugas TNI sebagai penjaga kedaulatan
NKRI. TNI juga harus bersama rakyat, dan menghindari hal-hal yang sensitif dan berpotensi melukai hati rakyat.
"Hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," ujar Doni.
Baca:
3 Anggota TNI AD Penyebab Kematian Handi-Salsa Bakal Dituntut Maksimal
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebut pembunuhan binatang oleh oknum TNI tak dibenarkan. Hal tersebut melanggar Pasal 406 ayat 2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, mengatakan mesti ada laporan ke Polisi Militer terkait hal ini. Pengaduan ke Polisi Militer dinilai tepat.
"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," ucap Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)