Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widianto
Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widianto

Polri Didesak Tindak Pelat RFH yang Langgar Aturan

Siti Yona Hukmana • 07 Juni 2022 13:04
Jakarta: Pelat nomor khusus pejabat negara eselon II, RFH, kerap ditemukan melakukan pelanggaran di jalan raya. Polri didesak menindak pengguna pelat khusus itu tanpa pandang bulu.
 
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pemakai pelat khusus yang melanggar bahu jalan tol atau melanggar undang-undang lalu lintas ditindak tilang tanpa pandang bulu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Namun, IPW tidak mengusulkan penghapusan pelat khusus warna hitam untuk pejabat eselon II itu. Menurutnya, penggunaan pelat khusus tidak ada masalah karena pemakaiannya dapat memberikan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) besar pada kas negara.

"Yang menjadi masalah adalah soal sikap arogan dan melanggar hukum pemakai pelat nomor khusus tersebut yang seenaknya melanggar undang-undang lalu lintas," ungkap Sugeng.
 
Baca: Bravo 5 Dukung Proses Hukum Pelaku Pemukulan di Tol Dalam Kota
 
Sugeng mengatakan dalam Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ), disebutkan pemakai pelat khusus tidak mendapat prioritas jalan.
Kendaraan yang mendapat prioritas jalan ialah ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
 
Maka itu, Polri harus konsisten dan komitmen menilang pengguna kendaraan pelat khusus yang melanggar lalu lintas. Khususnya melalui kamera tilang elektronik atau electric traffic law enforcement (E-TLE).
 
"Kalau pemakai pelat khusus ditilang terus maka mereka akan kapok juga. Fenomena pelanggaran lalin oleh pelat khusus mengindikasikan Korlantas Polri tidak melakukan penindakan pada mereka," ucapnya.
 
Kendaraan berpelat RFH kerap bermasalah di jalan raya. Ada yang menerobos lampu merah, masuk jalur TransJakarta dan lainnya. Selain itu, pengguna pelat RFH juga kerap beraksi bak koboi jalanan kepada pengguna jalan lainnya.
 
Peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi ialah penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil dengan pelat nomor B 1146 RFH kepada pengendara lain yang diduga bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.40 WIB, Sabtu, 4 Juni 2022.
 
Berawal dari mobil korban melaju dari arah Jakarta Timur. Kemudian, pengemudi mobil Nissan berpelat RFH memotong jalur korban. Akibatnya, kendaraan korban dan pelaku berbenturan.
 
Pengemudi pelat RFH langsung turun dari mobilnya dan menghampiri kendaraan korban. Korban juga turun dari kendaraannya. Setelah itu terjadi pemukulan tersebut.
 
Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak satu orang yang bernama Faisal Marasabessy menganiaya korban. Sedangkan, satu orang lainnya, Ali Fanser Marasabessy yang merupakan ayah Faisal terlibat adu mulut dengan korban.
 
Ali Fanser Marasabessy merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo 5. Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka kedua pelaku. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan