Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pelayanan publik tatap muka. Kebijakan ini diambil karena pandemi covid-19 di Indonesia mulai mereda.
"Kondisi pandemi covid-19 yang terus membaik. Sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Pelayanan publik secara tatap muka dimulai per hari ini, 2 Juni 2022. Masyarakat kini bisa melaporkan tindak pidana korupsi, pelayanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pelaporan gratifikasi, perpustakaan, dan pelayanan lembaga sertifikasi penyuluh antikorupsi secara langsung.
Protokol kesehatan ketat wajib diterapkan dalam pelayanan publik tatap muka. Salah satunya, menggunakan masker saat masuk lobi pelayanan publik.
Masyarakat yang hendak masuk lobi pelayanan publik juga wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Pengecekan suhu tubuh juga tetap dilakukan petugas penjaga.
Kemudian, masyarakat yang datang ke KPK wajib mengambil nomor antrean. Setelah itu, masyarakat bisa mendekat ke meja resepsionis untuk menjelaskan tujuannya dan menukarkan kartu identitas.
Kemudian, masyarakat akan diarahkan ke ruang pelayanan untuk menunggu antrean. Setelah itu, baru dipersilahkan masuk ke unit pelayanan setelah dipanggil oleh mesin antrean.
Baca: Firli: Korupsi Bertentangan dengan Pancasila
Masyarakat bisa menyampaikan kebutuhannya di unit layanan yang dituju. Batas maksimal konsultasi di dalam ruangan itu satu jam.
"Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas, pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan," ujar Ali.
Layanan tatap muka dibuka mulai Senin sampai Jumat. Masyarakat bisa mendatangi KPK mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berakhir pukul 16.30 WIB.
Pelayanan publik melalui sistem daring juga tetap bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi KPK. Masyarakat juga bisa melakukan pelayanan publik dengan menelpon nomor 198.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali membuka
pelayanan publik tatap muka. Kebijakan ini diambil karena pandemi covid-19 di Indonesia mulai mereda.
"Kondisi pandemi covid-19 yang terus membaik. Sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Pelayanan publik secara tatap muka dimulai per hari ini, 2 Juni 2022. Masyarakat kini bisa melaporkan tindak
pidana korupsi, pelayanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pelaporan gratifikasi, perpustakaan, dan pelayanan lembaga sertifikasi penyuluh antikorupsi secara langsung.
Protokol kesehatan ketat wajib diterapkan dalam pelayanan publik tatap muka. Salah satunya, menggunakan masker saat masuk lobi pelayanan publik.
Masyarakat yang hendak masuk lobi pelayanan publik juga wajib mencuci tangan atau menggunakan
hand sanitizer. Pengecekan suhu tubuh juga tetap dilakukan petugas penjaga.
Kemudian, masyarakat yang datang ke KPK wajib mengambil nomor antrean. Setelah itu, masyarakat bisa mendekat ke meja resepsionis untuk menjelaskan tujuannya dan menukarkan kartu identitas.
Kemudian, masyarakat akan diarahkan ke ruang pelayanan untuk menunggu antrean. Setelah itu, baru dipersilahkan masuk ke unit pelayanan setelah dipanggil oleh mesin antrean.
Baca:
Firli: Korupsi Bertentangan dengan Pancasila
Masyarakat bisa menyampaikan kebutuhannya di unit layanan yang dituju. Batas maksimal konsultasi di dalam ruangan itu satu jam.
"Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas, pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan," ujar Ali.
Layanan tatap muka dibuka mulai Senin sampai Jumat. Masyarakat bisa mendatangi KPK mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berakhir pukul 16.30 WIB.
Pelayanan publik melalui sistem daring juga tetap bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi KPK. Masyarakat juga bisa melakukan pelayanan publik dengan menelpon nomor 198.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)